FiqihKonsultasi

Apakah Melanggar Sumpah Harus Membayar Kaffarat

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Apakah Melanggar Sumpah Harus Membayar Kaffarat

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Melanggar Sumpah Harus Membayar Kaffarat selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Apakah harus membayar kaffarah jika melanggar sumpah untuk tidak mengulangi dosa yang sama?

    جزاك اللهُ خيراً

    Jawaban:

    وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
    بِسْـمِ اللّهِ

    Alhamdulillāh
    Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

    Memenuhi nadzar ketaatan baik yang muthlak atau yang digantung untuk mendapatkan sesuatu hukumnya wajib dan termasuk sifat orang mukmin. Allah Ta’ala berfirman

    { یُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَیَخَافُونَ یَوۡمࣰا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِیرࣰا }

    “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana”.

    [Surat Al-Insan: 7]

    Dan sengaja tidak memenuhi nadzar dihadapkan kepada beberapa ancaman, seperti;

    1.) Termasuk generasi yang buruk yang dicela oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

    عن عِمْرَانَ بْن حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( إِنَّ خَيْرَكُمْ قَرْنِي ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ -قَالَ عِمْرَانُ : فَلا أَدْرِي أَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ قَرْنِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاثَةً – ثُمَّ يَكُونُ بَعْدَهُمْ قَوْمٌ يَشْهَدُونَ وَلا يُسْتَشْهَدُونَ ، وَيَخُونُونَ وَلا يُؤْتَمَنُونَ ، وَيَنْذِرُونَ وَلا يُوفُونَ ، وَيَظْهَرُ فِيهِمْ السِّمَنُ ) رواه مسلم

    2.) Tidak memenuhi nadzar termasuk sifat orang munafik.

    (وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ * فَلَمَّا آتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ )

    “Dan di antara mereka ( Munafik) ada orang yang telah berjanji kepada Allah, “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian dari karunia-Nya kepada kami, niscaya kami akan bersedekah dan niscaya kami termasuk orang-orang yang salih.”

    Ketika Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka menjadi kikir dan berpaling, dan selalu menentang (kebenaran)”

    (QS.At-Taubah: 75-76)

    3.) Juga tidak memenuhi nadzar sangat rentan untuk masuk dalam hatinya sifat kemunafikan

    فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقاً فِي قُلُوبِهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَا أَخْلَفُوا اللَّهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكَذِبُونَ )

    “Maka Allah menanamkan kemunafikan dalam hati mereka sampai pada waktu mereka menemui-Nya, karena mereka telah mengingkari janji yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta”. (QS. At-Taubah:77)

    Maka setelah paparan ayat dan hadits diatas hendaknya seorang muslim tidak bermudah mudahan untuk bernadzar.

    Juga hendaknya bertaubat kepada Allah dengan sebenar benar taubat, menyesal, bertekad tidak mengulangi dan meninggalkan maksiat ini. Dan hendaknya sebanyak mungkin bersitigfar, 100 kali, 1000 kali sampai 10.000 kali dan lebih, agar hati semakin lembut dan lunak sehingga mudah untuk melakukan ketaatan.

    Dijawab dengan ringkas oleh: 
    Ustadz Fauzan Azhiima, Lc. حافظه الله

    Related Articles

    Back to top button