AqidahKonsultasi

Perlukah Mengulang Syahadatain?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

PERLUKAH MENGULANG SYAHADATAIN?

Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, apakah kalau kita lahir dari keluarga Islam, diwajibkan untuk bersyahadat ulang?
Karena di alam ruh, saat kita bersyahadat itu hanya syahadat tauhid tanpa bersaksi bahwa Muhammad adalah Rosululloh, jadi syahadatnya kurang lengkap, dan pada rukun syahadat itu katanya harus disaksikan oleh orang lain.

Suami pernah ikut kajian yang mengatakan bahwa ustadznya menyampaikan materi sesuai al-qur’an dan hadits. Suami disuruh mengulang syahadat dan di saksikan oleh jamaah kajian tersebut.

Apakah benar demikian ustadz?

Jazaakallah khoiron

(Dari Santi, Admin T06)

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Tidak benar kalau dikatakan wajib, dan lagi istidlal (cara pengambilan dalilnya) salah, yakni bersyahadat di alam ruh hanya syahadat tauhid, tanpa syahadat Muhammad Rosululloh.

Setiap jiwa lahir dalam keadaan fithroh, sebagaimana tercantum dalam hadits:

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَثَلِ الْبَهِيْمَةِ تَنْتِجُ الْبَهِيْمَةَ، هَلْ تَرَى فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟

Baca Juga:  Menggabungkan Qurban Dengan Aqiqah

“Setiap anak dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Sebagaimana permisalan hewan yang dilahirkan oleh hewan, apakah kalian melihat pada anaknya ada yang terpotong telinganya?” [HR Bukhori 1296]

Makna hadits di atas adalah manusia difitrahkan (memiliki sifat pembawaan sejak lahir) di atas Islam. Jika ia berubah, maka orangtuanyalah yang merubahnya.

Sama halnya dengan pertanyaan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diatas; apakah kalian melihat pada anaknya ada yang terpotong telinganya? Sungguh anaknya lahir dalam keadaan telinganya tidak cacat, namun pemiliknyalah yang kemudian memotong telinganya. Begitu pula agama.

Lagipula, siapa bilang ia belum bersyahadat semenjak lahir? Bukankah dalam sholat ada syahadat?

Maka berhati-hatilah dalam mengikuti kajian, sebab tidak semua yang mengambil materi dari Quran dan hadits sejalan dengan pemahaman salaf , karena liberal pun juga menggunakan Quran dan hadits.

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Kamis, 27 Safar 1439H / 16 November 2017M

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, S.Ag., M.Ag.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Hadits 2010 - 2014, S2 UIN Sunan Kalijaga Qur’an Hadits 2015 - 2019 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dynamic English Course (DEC) Pare Kediri, Mafatihul Ilmi (Ustadz Dzulqarnaen) sedang diikuti | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kuliah Pra Nikah Naseeha Project

Related Articles

Back to top button