Antara Quran, Musik dan Nyanyian
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Antara Quran, Musik dan Nyanyian. Selamat membaca.
Daftar isi
Alquran dan Musik Tidak akan Bersatu dalam Hati
Mengawali pembahasan ini, kami akan membawakan perkataan Ibnul Qayyim yang sangat terkenal, beliau berkata dalam qashidah nuniyyah :
حب الكتاب وحب ألحان الغنا … في قلب عبد ليس يجتمعان
Cinta Quran dan cinta nyanyian
Tidak akan berkumpul dalam hati insan.
Perkataan Ibnul Qayyim tersebut bukanlah perkataan tanpa dasar, namun itu adalah kesimpulan dari warisan ilmu para ulama terdahulu. Mari kita lihat apa yang dikatakan para ulama salaf umat ini:
Fudhail bi ‘Iyadh rahimahullah berkata :
الغناء رقية الزنا
“Nyanyian adalah jampi-jampi zina.” (Ibnu Abi Dunya, Dzammul Malahy: hal. 55)
Adh-Dhahak rahimahullah berkata:
الغناء مفسدة للقلب مسخطة للرب
“Nyanyian merusak hati dan membuat Tuhan murka.” (Ibnul Jauzi, Talbis Iblis: hal. 210)
Imam Ahmad rahimahullah berkata:
الغِناءُ يُنْبِتُ النِّفاقَ فِي القَلْبِ، لا يُعْجِبُنِي
“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati, aku tidak menyukainya.” (AlAmru bil ma’ruf wa Nahyu ‘anil munkar, Alkhallal: hal. 65).
Jikalau nyanyian dan musik bisa menyebabkan kerusakan pada hati dalam bentuk kemunafikan, maka cahaya quran pun susah masuk ke dalam hati. Utsman bin Affan pernah berkata:
لَوْ طَهُرَتْ قُلُوبُكُمْ ما شَبِعَتْ مِن كَلامِ اللَّهِ
“Jika hati kalian bersih, niscaya hati tersebut tidak akan pernah kenyang dengan firman Allah (Alquran).” (Ahmad bin Hanbal, Fadhailusshahabah: 1/479).
Ibnu Abbas juga pernah berkata:
إنَّما يَحْفَظُ الرَّجُلُ عَلى قَدْرِ نِيَّتِهِ
“Seseorang bisa menghafal sesuai dengan kadar niatnya.” (Alkhatib Albaghdady, Aljami’ liakhlaqirrawy wa adabissami’: 2/257).
Jika demikian, bagaimana dengan orang yang hatinya telah tercampuri dengan kemunafikan? Tentu akan sulit baginya untuk menghafal al-Quran.
Baca juga:
- Pendidikan Anak Dengan Menari dan Menyanyi Menurut Islam
- Sudah Berusaha Tidak Mendengarkan Musik, Tapi Lingkungan Masih Penuh Musik, Bagaimana Hukumnya?
- Hukum Musik Untuk Kebaikan
Larangan Nyanyian dan Musik dalam Al-Quran
Allah ﷻ berfirman:
﴿وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴾
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman : 6).
Jika kita membuka kitab tafsir, kita akan menemukan bahwa ayat ini ternyata sedang membahas tentang nyanyian. Mari kita lihat perkataan para sahabat dan tabi’in dalam menafsirkan lafazh (لهو الحديث), apa yang dimaksud dengan “perkataan yang melalaikan” pada ayat tersebut.
Abdullah bin Mas’ud berkata:
الغناء، والذي لا إله إلا هو، يرددها ثلاث مرات
“Maksudnya adalah nyanyian, demi Allah yang tiada sesembahan selain diriNya.” Beliau mengulangnya tiga kali.
Begitu pula Abdullah bin Abbas, beliau mengatakan bahwa maksud dari ayat tersebut adalah nyanyian. Jabir bin Abdillah berkata:
هو الغناء والاستماع له
“Maksudnya adalah nyanyian dan menyimaknya.”
Mujahid berkata:
الغناء والاستماع له وكل لهو
“Maksudnya adalah nyanyian dan menyimaknya, begitupula semua yang melalaikan.”
Ikrimah juga menafsirkannya dengan nyanyian.
Sebagian ulama adapula yang menafsirkan ayat tersebut dengan alat musik yang yang dipukul. (Lihat Tafsir Thabari : 8/534-538).
Itulah tafsiran para sahabat dan tabi’in dalam permasalahan ini. Tentu kita sepakat bahwa manusia yang paling mengetahui makna firman Allah adalah Rasulullah ﷺ, kemudian para sahabat karena mereka adalah murid langsung Rasulullah ﷺ, kemudian para tabi’in yang merupakan murid para sahabat. Oleh karenanya Ibnul Qayyim berkata:
ويكفي تفسير الصحابة والتابعين للهو الحديث بأنه الغناء، فقد صحَّ ذلك عن ابن عباس وابن مسعود
“Cukuplah tafsiran para sahabat dan tabi’in dalam menafsirkan لهو الحديث “perkataan yang melalaikan” tersebut dengan nyanyian. Dan tafsiran tersebut telah valid diriwayatkan dari ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.” (Ighatsatul Lahfan: 1/240).
Baca juga:
- Sulit Menghindari Musik, Apa yang Harus Dilakukan?
- Bolehkah Membantu Persiapan Acara Kerabat, Namun Ada Ikhtilat dan Musik?
- Bolehkah Menggunakan Musik Untuk Alarm Bangun Subuh?
- Suami Masih Suka Musik
Larangan Nyanyian dan Musik dalam Hadits
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab shahih beliau dengan shighah ta’liq bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِن أُمَّتِي أقْوامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحَرِيرَ، والخَمْرَ والمَعازِفَ
“Diantara umatku aka nada yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari : 5590).
Hadits ini sangat gamblang menjelaskan keharaman musik, karena Rasulullah ﷺ menyebutkan akan ada yang menghalalkan penggunaan alat musik.
Suyuthi berkata:
والمراد بالاستحلال: إما اعتقاد الحل أو الاسترسال في الوقوع فيه.
“Maksud dari menghalalkan adalah meyakini kehalalannya atau terus-menerus menejerumuskan diri ke dalamnya.” (Attausyih syarh aljami’ assahih: 8/3466).
Kemudian juga ada riwayat perkataan Abdullah bin Mas’ud:
الغناء ينبت النفاق في القلب
“Nyanyian bisa menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.” (Ta’zhim Qadrisshalah: 2/629)
Para ulama menjelaskan, walaupun riwayat ini merupakan perkataan Abdullah bin Mas’ud akan tetapi bisa dihukumi marfu’ (bersambung kepada Nabi Muhammad ﷺ) karena permasalahan seperti ini bukanlah hal yang bisa dijitihadkan.
Ibnu Hajr AlHaitamy berkata:
ومثله لا يقال من قبل الرأي؛ لأنه إخبار عن أمر غيبي، فإذا صح عن الصحابة فقد صح عن النبي ﷺ، كما هو مقرر عند أئمة الحديث والأصول
“Riwayat semisal ini tidak mungkin keluar dari logika semata, karena dia merupakan informasi yang berkaitan dengan hal yang ghaib. Apabila valid riwayatnya dari sahabat, maka bisa disandarkan pula kepada Nabi ﷺ, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama hadits dan ushul fikih.” (Kaffur ri’a’ ‘an muharramatil lahwi was sama’, hal. 36).
Dari penjelasan dan nukilan perkataan ulama terdahulu tersingkaplah rahasia mengapa alquran, nyanyian dan musik tidak bisa bersatu dalam hati seseorang, yaitu karena mendengarkan musik dan nyanyian merupakan kemaksiatan yang bisa merusak hati bahkan melahirkan kemunafikan, orang yang mencintai musik dan nyanyian tentu akan mengerti perasaan tersebut.
Imam Syafi’I juga pernah meminta wejangan kepada guru beliau Imam Waki’ bin Jarrah perihal susahnya beliau menghafal, imam Waki’ pun berkata:
شَكَوتُ إِلى وَكيعٍ سوءَ حِفظي……..فَأَرشَدَني إِلى تَركِ المَعاصي
وَأَخبَرَني بِأَنَّ العِلمَ نورٌ……………وَنورُ اللَهِ لا يُهدى لِعاصي
Aku mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalan
Beliaupun menyuruhku untuk meninggalkan kemaksiatan
Beliau berkata ilmu adalah cahaya
Dan cahaya Allah tidak akan didapatkan oleh seorang pendosa
Baca juga: Pendapat Ulama Besar Madzhab Syafi’i Tentang Musik
Disusun oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 5 Rabiul Awal 1443 H/ 12 Oktober 2021 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini