Muamalah

Hukum Broker/Makelar Saham dalam Islam

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Broker/Makelar Saham dalam Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Makelar Saham dalam Islam. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bagaimana hukum menjadi makelar saham? Di mana seorang menyediakan jasa untuk melakukan transaksi saham, akan tetapi keputusan pembelian tetap di tangan konsumen, sehingga ada kemungkinan konsumen tidak membeli saham syariah. Apa yang harus dilakukan?

(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)


Jawaban:

Alhamdulillah. Perlu dipahamkan terkait dengan hukum makelar dan saham, bila keduanya diperbolehkan maka hukumnya boleh. Dengan tetap melihat persyaratan yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam masalah tersebut. Bila tidak dilakukan kepada saham-saham yang prosesnya sesuai syariah maka tidak diperbolehkan. Boleh tidaknya disesuaikan kepada objeknya.

Pada dasarnya, sebagaian ulama menghukumi bahwa makelar adalah boleh, selama jelas akad dan fee yang di lakukan, sehingga tidak memunculkan pertikaian setelahnya, dengan tetap menjaga amanah dan kejujuran. Di antaranya apa yang disebutkan di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Qais bin Abi Gorzah, bahwasanya ia berkata :

كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – السَّمَاسِرَةَ ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ ، فَقَالَ : ” يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ ! إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

“Kami pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam disebut dengan “samasirah“ (calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda : “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi dengan kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah (palsu), maka perbaikilah dengan (memberikan) sedekah“ (Shahih, HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)

Sedangkan bolehnya saham, ini selama persyaratan dipenuhi dan tidak terkait dengan riba dan perihal haram lainnya.

Selama perusahaan/lembaga tersebut bergerak tidak menjalankan transaksi riba, maka diperbolehkan dan hal yang terkait dengannya dari jual beli dan bermuamalah dengan saham tersebut halal. Di antaranya apa yang disebutkan di dalam keputusan dari rapat anggota Al Majma al Fiqhy dibawah Rabithah Alam Islami pada rapat ke-14 di kota Mekkah, bahwa:

1) Hukum dasar dari perniagaan adalah halal dan mubah, sehingga mendirikan sebuah perusahaan publik dengan tujuan untuk mubah adalah diperbolehkan dalam syariat.

2) Tidak dijadikan perselisihan atas keharaman dalam keikutsertaan menanam saham dalam perusahaan yang memiliki tujuan utama haram seperti di transaksi riba, produksi barang haram dan memperjualbelikannya dan cara menghindari riba adalah segera keluar dari perusahaan tersebut.

3) Tidak diperbolehkan muslim untuk membeli saham dari perusahaan yang sebagian usahanya bergerak di praktik riba.

4) Jika terlanjur membeli saham perusahaan dan tidak mengetahui jika perusahaan itu menjalani transaksi riba lalu baru diketahui, maka wajib hukumnya untuk segera keluar dari perusahaan itu.

Sehingga bila syarat dan berbagai hal yang dilakukan dalam menjadi makelar saham untuk membantu proses transaksi saham yang bergerak dalam bidang syar`i dari perusahaan yang tidak mengandung ribawi maka hukumnya boleh. Bila tidak terpenuhi maka muamalah tersebut menjadi dilarang. Wallahu a`lam.

Jadi, pilihlah amaliyah transaksi yang sesuai dan jangan lakukan yang tidak sesuai. bila tidak bisa dihindari dan kebanyakan transaksi saham kepada saham yang tidak syar`i/berkecimpung dalam riba, maka lebih aman dan tenang dalam menjaga agama ini, mencari pekerjaan lain yang lebih halal. Insyaallah Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik dan barokah, jika yakin dan niat kita benar. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 4 Rabiul Awal 1443 H/ 11 Oktober 2021 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

 

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button