KeluargaKonsultasiNikah

Suami Menjadi Mualaf, Apakah Harus Menikah Ulang?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Suami Menjadi Mualaf, Apakah Harus Menikah Ulang?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang suami menjadi mualaf, apakah harus menikah ulang dengan sang istri?
Silahkan membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Afwan Ustadz, jika ada kasus seperti ini :

Wanita muslim menikah dengan pria nasrani. Kemudian mereka punya anak dengan status suami masih nasrani. Selang beberapa tahun kemudian sang suami memeluk islam.

 Bagaimana hukumnya :

  1. Pernikahan mereka apakah zina? Saat suami memeluk agama islam apa harus menikah ulang ?
  2. Status anak yang dilahirkan apakah berlaku sama seperti jika seorang anak lahir dari pasangan yang berzina?

(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat Bias  T10)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal  Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.

Status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim (Ahlul kitab maupun Musyrik sama saja) disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”
(QS. Al Mumtahanah: 10)

Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,

فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

“Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir”

Bagian kedua pada ayat,

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ

“Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu”

Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).
(Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/252).

Imam Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan,

وفيه دليل على أن المؤمنة لا تحلّ لكافر ، وأن إسلام المرأة يوجب فرقتها من زوجها لا مجرّد هجرتها

“Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) merupakan dalil bahwa wanita muslimah tidaklah halal bagi orang kafir (non muslim). Keislaman wanita tersebut mengharuskan ia untuk berpisah dari suaminya (dipisahkan oleh hakim atau pisah dengan sendirinya) dan tidak hanya berpindah tempat (hijrah/harus pisah rumah, pent.)”
(lihat pembahsannya dalam Fathul Qodir, Mawqi’ At Tafasir, 7/207).

Maka pernikahan ini tidak sah dengan kesepakatan para ulama, dihukumi sebagai pernikahan syubhat namun bukan perzinahan. Anak dari hasil pernikahan ini, tetap dinasabkan kepada bapak biologisnya, jika pelaku (karena ketidaktahuannya) menganggap pernikahan ini boleh dan sah.
Tapi dengan beberapa catatan; terjadi akad nikah, pernikahan ini dinilai batal dengan kesepakatan ulama, karena tidak memenuhi rukun dan syaratnya, dan dilakukan karena tidak tahu, sehingga tidak ditegakkan hukuman perbuatan zina (had zina).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah  pernah ditanya tentang hukum menikah tanpa wali dan saksi, apakah pernikahan sah?

Beliau memberikan jawaban dengan terlebih dahulu beliau jelaskan bahwa menikah tanpa wali dan saksi adalah penikahan yang batal. Selanjutnya beliau mengatakan,

لكن إن اعتقد هذا نكاحاً جائزا كان الوطء فيه وطء شبهة يلحق الولد فيه ويرث أباه

“Namun jika pelaku meyakini bahwa nikah semacam ini sah, maka hubungan badan yang dilakukan statusnya hubungan badan karena syubhat. Anak yang dihasilkan dinasabkan kepada ayah biologisnya dan dia bisa mendapatkan warisan dari ayahnya.”
(al-Fatawa al-Kubro, 4/9).

Pernikahan Baru

Jika misalkan, pria ini masuk islam dan ingin menikahi mantan istrinya lagi, maka mantan istri harus melalui masa iddah (3 kali haid) dan harus dengan akad dan mahar standar yang baru menurut pendapat terkuat (Wallahu A’lam).

Kesimpulan

Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa ketika terjadi model pernikahan seperti ini, dan kedua pelaku (calon suami istri) tidak mengetahui hukumnya karena ketidaktahuan atas ilmu agama islam, konsekuensi yang terjadi,

1. Pernikahan ini bukan perzinahan, tapi dikategorikan nikah syubhat, dan Ikatan nikah harus dibubarkan dengan kesepakatan para ulama Islam.

2. Sang wanita wajib menjalani masa iddah, 3 kali haid.

3. Anak tetap dinasabkan kepada ayah biologis, sebagaimana layaknya anak kandung, dan menerima warisan dari ayah jika masuk Islam.

4. Sang lelaki wajib memberikan mahar standar kepada wanita dengan akad baru (ada pernikahan ulang) karena dia baru masuk Islam dan tetap ingin membangun bahtera rumah tangga dengan mantan Istri menjadi pasangan yang halal secara syar’i.

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jum’at, 13 Jumadal Akhirah 1441 H/ 07 Februari 2019 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button