FiqihKonsultasi

Hukum Berdoa di Awal dan di Akhir Acara, serta Bacaan Aamiin di Luar Sholat

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Berdoa di Awal dan di Akhir Acara, serta Bacaan Aamiin di Luar Sholat

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum berdo’a di awal dan di akhir acara, serta bacaan aamiin di luar sholat.

Selamat Membaca.


Pertanyaan :

Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz izin bertanya seputar doa
1. Adakah ketentuan bacaan doa untuk mengawali dan menutup acara umum baik yg dihadiri oleh muslim maupun non muslim, misal acara kantor, rapat atau acara keluarga.
2. Bagaimana hukum menambahkan setelah kata “aamiin” yang di ucapkan ketika selesai berdoa diluar sholat, misal aamiin ya rabbal alamin krn ana pernah mendengar sunnahnya hanya “aamiin” ataupun “aamiin allahuma aamiin”?

Jazaakumullah khair katsiran

(Sahabat BIAS G11-N004)


Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

1. Doa umum berlaku umum, dan boleh berdoa berjama’ah, dengan syarat pemimpin doa adalah harus muslim, dan tidak boleh selainnya, serta yang perlu diperhatikan yaitu munasabah/kesesuaian doa juga umum, dan tidak berdoa untuk pribadinya saja, hanya saja doa berjama’ah ini tidak dilakukan sering tapi kadang – kadang saja.

Untuk menutup kegiatan acara resmi, bisa dengan membaca doa kafaratul majelis, apatah lagi jika majelis tersebut banyak kelalaian dan kesalahan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

مَنْ جَلَسَ في مَجْلِسٍ ، فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ في مَجْلِسِهِ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang duduk di suatu majelis lalu banyak senda guraunya (kalimat yang tidak bermanfaat untuk akhiratnya) kemudian ia mengucapkan sebelum bangkit dari majelisnya itu, ‘SUBHAANAKAllahUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (Mahasuci Engkau Wahai Allah dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu). Melainkan diampuni baginya dosa-dosa selama di majelisnya itu”
(HR. Tirmidzi, no. 3355).

Dan karena doa itu adalah aspek ibadah, maka tidak boleh sembarangan membuat doa khusus.

عَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النِّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ

Baca Juga:  Menikah Jarak Jauh Menikah Via Telepon

Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Daud, no. 1479; Tirmidzi, no. 2969, dan lainnya. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Maksud hadits di atas terdapat 2 faedah berharga;

Pertama, Doa itu intinya ibadah. Oleh karena itu doa itu mesti harus ikhlas dan sesuai tuntunan dan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kedua, Setiap muslim yang berdoa mesti berkeyakinan bahwa ia butuh pada Allah Ta’ala dan menganggap dirinya lemah jika tanpa pertolongan Allah Yang Maha Kuasa. Ia berdoa dengan yakin bahwa doa itu akan terkabul, entah akan dikabulkan sesuai yang diminta, atau ditunda sebagai tabungan di akhirat, atau akan dipalingkan dari suatu kejelekan.

Wallahu Ta’ala A’lam

2. Ucapan aamiin adalah sebuah doa yang bermakna ‘kabulkan doa kami Yaa Allah’. Hukum membaca aamiin tersebut adalah sunnah, baik di dalam sholat maupun di luar shalat.

Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah pernah berfatwa;

Ucapan آمِيْن hukumnya adalah sunnah bagi imam, orang yang shalat sendirian dan jama’ah,

Hukumnya adalah sunnah setelah membaca Alfatihah, demikian pula diluar shalat, apabila dia telah membaca Alfatihah, maka dia mengucapkan آمِيْن , karena pada surat Alfatihah terdapat lafadz

آهْدِنَا الصِّرَطَ الْمُسْتَقِيْمَ

“Tunjukilah kami ke jalan yang lurus”

Ini adalah doa, maka dia membaca آمِيْن setelahnya,

Namun hukumnya tidak wajib, jika seseorang meninggalkannya, maka shalatnya sah, dan tidak mengapa, jika ditinggalkan oleh imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian maka tidak mengapa walhamdulillah.

Adapun tambahan ucapan Aamiin Ya Rabbal ‘Aalamiin (Kabulkan Doa kami Ya Allah Yang Maha Mengatur Dan Pencipta, Pemilik Alam Semesta) setelah berdoa, maka tidak mengapa, karena tidak terdapat pelanggaran disini.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 24 Dzul Qa’idah 1442 H/ 5 Juli 2021 M



Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button