Suami Istri Bercumbu Rayu Saat Puasa Di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Suami Istri Bercumbu Rayu Saat Puasa Di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Suami Istri Bercumbu Rayu Saat Puasa Di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya berasal dari Medan ingin bertanya kepada saudara2 yang dimuliakan Allah subhanallahu wa ta’ala. Kira2 Hukum suami mencium istri dan anaknya disaat puasa apa ya? Mohon penjelasannya.
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Bercumbu Rayu Antara Suami Istri di Bulan Ramadhan
Jika suami istri saling berciuman tanpa berhubungan badan, dan tidak sampai keluar mani, maka puasanya tidak batal.
Imam Nawawi –rahimahullah– dalam kitab Al-Majmu’ (6/322), ringkasnya mengatakan: menyentuh istri, mencium, bercumbu rayu, atau menggesekkan kemaluan kepada istri bukan pada kemaluannya, tidak membatalkan puasa, kecuali jika mengeluarkan mani.
Dan telah dinukilkan kesepakatan ulama, akan batalnya puasa seorang yang mengeluarkan mani dengan bermesraan dan cumbu rayu.
Dan dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bercumbu rayu dan mencium istrinya ibunda Aisyah –radhiallahu ‘anha– saat berpuasa.
Imam Bukhari Dan Muslim rahimahumallah meriwayatkan dalam sebuah hadist yang shahih;
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ»
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencium saat puasa, dan bercumbu saat berpuasa, akan tetapi beliau sangat kuat untuk mengekang hasratnya” (HR. Bukhari, no. 1927 dan Muslim, no. 1106).
Oleh karena itu, barang siapa berpuasa wajib, kemudian bila mencium istrinya dapat membuatnya berhasrat hubungan suami istri (intim), maka hal ini dicegah dan tidak boleh.
Adapun mencium anak saat puasa, sebagai tanda kasih untuknya adalah boleh, dan tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
Silahkan baca juga artikel berikut: Hukum Dua Sejoli Bercumbu di Siang Hari Ramadhan
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 5 Jumadil Akhir 1444H / 28 Desember 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini