Suami Menceraikan Istri Saat Sedang Hamil, Tidak Sah?

Suami Menceraikan Istri Saat Sedang Hamil, Tidak Sah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Suami Menceraikan Istri Saat Sedang Hamil, Tidak Sah? selamat membaca.
Pertanyaan:
بسم الله.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة.
Semoga ustadz dan sekeluarga selalu di rahmati Allah Subhanahu wa taala.
Ustadz,ijin bertanya.
Teman saya akan bercerai dengan suaminya, ketika sedang mengurus surat cerainya teman saya diketahui sedang hamil. Suaminya belum mengetahui tentang kehamilan nya. Baiknya gimana ya ustadz? Jazaakalloh khoyron. Baarokalloh fiik.
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Di antara solusi yang perlu disimak para istri yang sedang hamil dan ingin bercerai dengan suami adalah rujuk kembali. Pihak istri menyampaikan secara jujur tentang keadaanya pada suami, dimana ketika cerai dan istri sedang hamil, bagi urf di negara kita Indonesia adalah sesuatu yang tidak baik dan ber efek buruk.
Tapi apabila suami tetap mencerai saat istri sedang hamil, istri yang hamil juga menerima karena pertimbangan maslahat yang besar bagi kedua belah pihak dan tidak bisa didamaikan lagi oleh pihak mediator (keluarga, KUA, dan lainnya), maka hukum cerai boleh dan sah.
Suami menceraikan istri saat hamil tidak tergolong talak yang melanggar hukum agama, bahkan itu tergolong talak yang syar’i dan diakui, sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya.
Hal ini berdasarkan hadis dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid,
راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً
“Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.”
Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri yang sedang hamil (jika ada pelanggaran berat dalam hukum islam). Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Rabu, 5 Jumadil Akhir 1444H / 28 Desember 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini