Wasiat Orang Tua Apakah Wajib Kita Patuhi?

Wasiat Orang Tua Apakah Wajib Kita Patuhi?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Wasiat Orang Tua Apakah Wajib Kita Patuhi. selamat membaca.
Pertanyaan:
Orang tua saya berwasiat apabila dia meninggal kuburkanlah aku di pemakaman ini dekat dengan seseorang yang beliau sebut namanya. Apakah wasiat tersebut tidak bertentangan dengan syariat dan apakah wajib kita penuhi wasiatnya?
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Bismillah
Selama wasiat tersebut tidak bertentangan dengan syariat islam, maka hendaknya dijalankannya bila memungkinkan dan tidak terlalu memaksakan kehendak/suasana.
Wasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu atau di dekat si fulan dan sebagainya diperbolehkan, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Abu Bakar dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhuma yang meminta izin kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk di makamkan di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam .
Dalam kitab at-Thabaqat al-Kubra karya Ibn Saad, menurut riwayat dari Said bin Urwah dan Qasim bin Muhammad, didapatkan wasiat dari Abu Bakar kepada putrinya yakni Aisyah. Dalam wasiat itu Abu Bakar meminta agar saat dirinya wafat dapat dimakamkan di samping makam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Begitu pun Umar bin Khatab yang mengutus putranya Abdullah bin Umar untuk menemui Aisyah. Abdullah meminta izin pada Aisyah agar saat Umar bin Khattab meninggal dapat dimakamkan bersama Rasulullah dan Abu Bakar.
Namun bila wasiat tersebut menyebabkan madharot, atau kesulitan yang sangat karena berada jauh di luar daerah, sehingga akan merusak jasadnya atau menunda terlalu lama dalam pemakamannya maka tentunya tidak perlu dilakukan.
Sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Apabila salah seorang di antara kalian meninggal, janganlah kalian menahannya dan segeralah memakamkannya.” (HR Thabrani).
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Saya mendengar Rasul bersabda, ‘Bersegeralah kalian ketika membawa jenazah. Bila dia orang saleh, kalian segera mendekatkannya kepada kebaikan. Dan, bila bukan orang saleh, kalian segera meletakkan kejelekan dari punggung-punggung kalian.’’ (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 5 Jumadil Akhir 1444H / 28 Desember 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini