Resign dari Tempat Kerja Ikhtilat, Tasyabuh, Tapi Orang Tua Kecewa

Resign dari Tempat Kerja Ikhtilat, Tasyabuh, Tapi Orang Tua Kecewa
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu’alaikum. Saya perempuan dan bekerja di tempat yang ada ikhtilat dan mengharuskan memakai celana, saya sudah sejak lama ingin mengundurkan diri tetapi orang tua seperti tidak setuju. Sebelumnya saya pernah bekerja di tempat yang seperti ini dan memutuskan untuk resign karena alasan tsb, tapi nampaknya ortu seperti kesal karena alasan saya.
Qadarullah kontrak kerja saya berakhir akhir bulan ini karena kemungkinan dampak dari wabah, tetapi saya masih belum tau apakah akan diperpanjang atau tidak. Saya berniat untuk tidak memperpanjang kontrak, apakah saya boleh jika ortu bertanya alasan kenapa tidak diperpanjang saya jawab mungkin karena dampak wabah padahal sebenarnya karna keinginan saya sendiri, saya cuma takut membuat ortu saya kesal dan kecewa lagi.
Tetapi sebelumnya saya sudah pernah bilang kalau kontrak saya akan berakhir karna situasi sedang seperti ini dan mereka nampaknya menganggap wajar.
(Disampaikan oleh Fulan)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
1- Keinginan dan Tindakan yang Bagus
Keinginan untuk resign dari tempat kerja yang ada kemaksiatannya adalah niat yang bagus, apalagi hal itu sudah terlaksana. Mengingat tugas wanita sesungguhnya bukan mencari uang. Tetapi kebutuhannya menjadi kewajian orang tuanya sampai dia menikah.
Walaupun juga dibolehkan bekerja mencari uang dengan syarat tidak melanggat syari’at. Sebagaimana diketahui bahwa ikhtilath (bercampur sehingga memungkinkan untuk bersentuhan) antara laki-laki dengan wanita yang bukam mahram adalah kemaksiatan. Di dalam sebuha hadits diriwayatkan:
عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ: “اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ” فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
Dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa dia mendengar Rasulallohi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.
(HR. Abu Dawud,no. 5272. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Demikian juga wanita memakai celana panjang, maka itu menyerupai pakaian laki-laki, sedangkan menyerupai pakaian lawan jenis dilarang oleh agama Islam.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
Dari Abu Hurorioh, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki”
(HR. Ahmad no. 8309; Abu Dawud, no. 4098; Nasai di dalam Sunanul Kubra, no. 9253. Dishohihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Oleh karena itu pakaian yang khusus bagi wanita, maka laki-laki tidak boleh memakainya. Seperti daster, kebaya, BH, kerudung, cadar, sandal wanita, dan semacamnya.
Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka wanita tidak boleh memakainya. Seperti peci, gamis laki-laki, celana panjang, dan semacamnya.
Adapun jenis pakaian yang memang biasa digunakan untuk laki-laki dan wanita, maka tidak mengapa mereka mengunakannya. Seperti izar (semacam sarung), selimut, dan lainnya. Tetapi tentu cara pemakaian atau bentuknya juga tidak boleh menyerupai yang menjadi kekhususan bagi lawan jenis.
Apalagi jika celana itu sampai memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, maka itu seperti berpakaian namun telanjang.
2- Agar orang tua tidak kecewa.
Merupakan kewajiban anak untuk berbakti dan menyenangkan orang tua, selama tidak maksiat. Oleh karena itu, jika orang tua bertanya kenapa tidak diperpanjang kontrak kerjanya, kemudian jawaban anda, “Mungkin karena dampak wabah”, dengan tujuan agar orang tua tidak kesal dan kecewa, tidak mengapa, sebab itu bukan kedustaan.
Dusta adalah memberitakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataannya, sedangkan anda tidak memberitakan sesuatu yang dusta, namun menjaga perasaan orang tua. Dan yakinlah selama seseorang itu berusaha bertaqwa, maka Alloh Ta’ala akan memberikan solusi segala problemnya. Alloh Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar”. (QS. Ath-Thalaq/65: 2)
Semoga Alloh selalu membimbing kita semua di atas jalan yang Alloh cintai dan ridhoi. Aamiin.
Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Sragen, Ahad bakda zhuhur, 3-Romadhon-1441 H / 26-April-2020 M
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Beliau adalah Pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Abbas As Salafi, Sragen
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله klik disini