Sholat Sendirian Atau Jamaah di Kantor yang Masuk Zona Merah?

Sholat Sendirian Atau Jamaah di Kantor yang Masuk Zona Merah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang sholat sendirian atau jamaah di kantor yang masuk zona merah?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga ustadz dan admin serta kita semua dijaga Allah.
Kami tinggal di Jabodetabek, dimana termasuk zona merah covid19. Kami sudah mengambil rukhshoh tidak shalat jumat dan berjamaah fardhu di masjid.
Akan tetapi ada hari dimana kami harus masuk kantor dan tempat shalat di kantor hanya boleh di mushola yang telah disediakan. kantor kami ada pengecekan suhu tubuh sebelum masuk pagi. mushalla sudah dilakukan disinfektan.
Apakah kami memilih kembali fardlu berjamaah ketika tugas kantor, atau tetap shalat munfarid?
(Disampaikan oleh Fulan di Jakarta Barat, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Diantara tujuan shalat dirumah dan ditutupnya masjid adalah dalam rangka untuk pencegahan tersebarnya virus. Para ulama menyatakan
الدفع أسهل ما الرفع
Mencegah lebih mudah dari pada mengangkat bahaya.
Makna dari kaidah ini adalah Sebagian masalah memungkinkan untuk dicegah sebelum ia menimpa. Dan tidak mungkin dihilangkan setelah ia menimpa dikarenakan sulitnya proses penghilangan/pengangkatan.
(Lihat Al-Qawaid Al-Mustakhrajah Min I’lamil Muwaqqi’in : 466 oleh Syaikh Abdul Majid Jum’ah Al-Jaza’iri).
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi menyatakan :
كثُر السؤال عن حكم ترك صلوات الجمعة والجماعة عند انتشار الأوبئة، أو مِن باب الحرص والتوقّي منها؟
فأقول-وبالله التوفيق-:
قرر الفقهاء أنّ(المنع أسهل من الرفع)، وأن(المصلحة الكبرى تقدّم على المصالح الصغرى)
وعليه؛ فإذا قررت الجهات الرسمية المختصّة شيئاً مِن ذلك؛ فلا ينبغي مخالفتهم
“Banyak pertanyaan masuk tentang hukum meninggalkan shalat jum’at dan shalat jama’ah di masjid ketika terjadi penyebaran wabah, atau sebagai bentuk semangat serta penjagaan dari wabah tersebut?
Maka aku katakan : Para fuqoha’ telah menetapkan bahwa Melarang itu lebih mudah dari pada mengangkat (Maksudnya mencegah lebih baik dari pada mengobati).
Dan bahwasanya Mengutamakan kemaslahatan yang lebih besar itu didadhulukan dari pada kemaslahatan yang kecil.
Berdasarkan hal ini, apabila Instansi Resmi yang memiliki kewenangan telah menetapkan hal tersebut (menetapkan himbauan untuk tidak shalat jamaah dan shalat jumat di masjid) maka tidak layak untuk diselisihi.”
(Lihat tulisan beliau di channel : Al-Qanat Salafiyyah Al-‘Aammah).
Kemudian jika kita melihat situasi dan kondisi di tempat pekerjaan dimana jumlah karyawan banyak dan tidak mungkin kita bisa mengetahui detail aktifitas mereka di luar sana. Ini tentu berbeda dengan keluarga kita karena kita mengetahui aktifitas mereka sehingga tidak mengapa atau bahkan para ulama memerintahkan kita untuk shalat berjamaah di rumah.
Namun dalam kasus perusahaan dengan banyak karyawan, kami memandang rentan untuk dilakukan shalat berjamaah. Meskipun sudah diukur suhu tubuh, dilakukan penyemprotan disinvektan. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa gejala virus ini sering kali tidak terlihat secara visual.
Serta, karena penularan virus itu terjadi melalui percikan air liur saat bersin dan batuk. Yang tentu saja hal tersebut sangat mungkin terjadi pada saat shalat jamaah.
Sebagian lagi ada yang melakukan shalat jamaah dengan cara membuat shaf menjadi renggang dengan jarak satu atau dua meter untuk mengantisipasi. Ini pun kami memandang juga tak lepas dari celah penularan.
Disamping itu Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad pernah mengeluarkan fatwa akan tidak bolehnya model shalat seperti itu dan statusnya sama dengan shalat sendirian. Meskipun ada ulama lain yang membolehkan, namun sekali lagi itupun tidak luput dari celah penularan. Atas dasar ini kami menyarankan untuk shalat sendiri-sendiri saja, kecuali saat di rumah kita berjamaah bersama keluarga kita.
Namun demikian kami tetap menyarankan untuk meminta saran dari ustadz yang ada di lingkungan terdekat setelah bermusyawarah dengan pemilik kebijakan di perusahaan karena mereka lebih mengetahui detail situasi dan kondisi di sana.
Silahkan membaca juga :
Semoga bermanfaat,
Wallahu ta’ala a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Rabu, 23 Rajab 1441 H/ 18 Maret 2020 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini