Hukum Bekerja di Anak Perusahaan Bank yang Mayoritas Laba dari Bank

Hukum Bekerja di Anak Perusahaan Bank yang Mayoritas Laba dari Bank
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum bekerja di anak perusahaan bank yang mayoritas laba dari bank
selamat membaca.
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz.
Saya bekerja di perusahaan outsourcing yang merupakan perusahaan anak dari bank riba. 70% pekerja kelolaan kami ditempatkan di bank tersebut, yang otomatis laba perusahaan terbesar kami dapatkan dari bank tersebut.
Di perusahaan ini, saya ditempatkan di bagian keuangan yang setiap hari saya melakukan transaksi riba di bank tersebut baik deposito / pinjaman. Yang saya tanyakan :
- Apakah pekerjaan saya saat ini termasuk pekerjaan yang haram?
- Bagaimana jika saya mutasi ke divisi lain seperti divisi SDM yang tidak ada hubungannya dengan transaksi riba, mengingat laba perusahaan terbesar kami dapatkan dari bank ribawi tersebut?
Mohon nasehatnya untuk saya, karena terus terang saat ini saya sedang galau, karena gaji yang saya dapatkan bisa dikatakan pendapatan utama karena suami belum memiliki penghasilan tetap & jika saya resign akan dikenakan pinalty sebesar gaji dikali sisa masa kerja saya yang masih 15 bulan.
Jazakallahu khairan ustadz.
(Disampaikan oleh Fulan di Grup Sahabat BiAS T08 G64)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Haram hukumnya bekerja di bank ribawi apalagi terjun langsung mengerjakan akad-akad riba. Demikian pula bekerja di bank ribawi meskipun jenis pekerjaanya tidak berkaitan dengan riba. Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah :
لا يجوز لمسلم أن يعمل في بنك تعامله بالربا ، ولو كان العمل الذي يتولاه ذلك المسلم غير ربوي ؛ لتوفيره لموظفيه الذين يعملون في الربويات ما يحتاجونه ويستعينون به على أعمالهم الربوية ، وقد قال تعالى : ( وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان ) المائدة / 2 )
“Tidak boleh bagi seorang muslim untuk bekerja di bank ribawi meskipun pekerjannya tidak berkaitan dengan riba. Karena ia melayani para karyawan yang melakukan riba dengan menyediakan apa yang mereka butuhkan dan perlukan di dalam amal riba mereka. Allah ta’ala berfirman :
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان
“Dan janganlah kalian tolong menolong di dalam dosa dan permusuhan.”
(QS Al-Maidah : 2)
(Fatawa Lajnah Daimah : 14/51).
Teruslah berjuang dan berusaha bersama suami untuk mendapatkan jenis pekerjaan lain yang halal meskipun itu sedikit, meskipun itu tidak lebih banyak dari yang sekarang. Dan renungkan potongan fatwa sebagai berikut :
اعلم أنه لن تموت نفس حتى تستوفي رزقها ، فلا تطلب رزقك بما حرَّم الله عليك ، فاحرص على اللقمة الطيبة الحلال ، والكسب المبارك المشروع ، ولو تأخر حصولك على العمل المباح ، وهذه الدنيا دار ابتلاء وامتحان ، فاحرص على النجاح فيها ؛ لتكسب أعلى وأرفع الدرجات في الآخرة .
“Ketahuilah bahwa seorang jiwa tidak akan pernah mati sampai habis rezeki yang diperuntukkan bagi dirinya. Maka janganlah engkau mencari rezeki yang diharamkan oleh Allah atas engkau. Bersemangatlah di dalam mencari suapan makan yang halal lagi thayyib, didalam mencari pekerjaan yang diberkahi dan diizinkan oleh syariat.
Meskipun agak terlambat engkau mendapatkan pekerjaan yang mubah (boleh). Ini adalah dunia, negeri yang penuh dengan ujian dan cobaan, bersemangatlah untuk mencari keselamatan di dunia ini agar engkau kelak bisa meraih kedudukan yang mulia lagi tinggi di akhirat.”
(Fatawa Islamqa no. 125512).
Dengan senantiasa diiringi doa di waktu yang mustajab meminta, merengek, mengulang-ulang permohonan kepada Allah Zat yang Maha Kaya lagi Maha Dermawan.
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Kamis, 08 Rabiul Akhir 1441 H/ 05 Desember 2019 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini