KonsultasiMuamalah

Perhatikan Ini, Hukum Uang Crypto Menurut Para Ulama

Perhatikan Ini, Hukum Uang Crypto Menurut Para Ulama

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Perhatikan Ini, Hukum Uang Crypto Menurut Para Ulama, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana hukum uang crypto menurut para ulama sesuai dengan syariat Islam Dari beberapa referensi yang kami baca, ada yang bilang tidak boleh / ghoror, ada yang bilang boleh asal di zakati. Mohon bimbingannya.

جزاك الله خيرا

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Sejauh yang kami ketahui maka hukum investasi ini sebaiknya tidak dilakukan karena gharar yang terlihat dan tersirat dari transaksi ini.

Random Ad Display

Menukil apa yang di sebutkan di dalam wikipedia mengenai pengertian kripto, maka bitcoin hakikatnya sama atau bagian dari kripto, sehingga hukum crypto ini nya sama dengan hukum bitcoin.

(..https://id.wikipedia.org/wiki/Mata_uang_kripto), https://id.wikipedia.org/wiki/Bitcoin )

Terkait dengan hukum larangan terhadap keduanya karena adanya unsur gharar yang di dapatkan dan ketidak jelasan dengan nilai tetap yang tidak menentu serta resiko besar dengan transaksi tersebut sehingga masuk ke dalam jual beli gharar/penipuan yang di larang di dalam islam, sebagaimana yang ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya).

( lihat jawaban ust ami nur bait dalam masalah ini : https://konsultasisyariah.com/31095-bitcoin-itu-dilarang-koreksi-artikel-bitcoin.html)

Hendaknya , dalam mengelola keuangan seorang muslima mencoba mencari berbagai macam investasi yang sesuai dengan aturan aturan syari`ah, yang jelas alur dan transaksinya, tidak hanya tergiur dengan janji tanpa memperhatikan resiko tinggi karena sebab ketidak jelasan transaksi atau kejelasan transaparansi dari akad yang terjadi.

Yang pada dasarnya ia harus terus berhati hati, mencoba mencari tahu dan bertanya kepada orang yang lebih paham dengan apa yang akan ia lakukan, selama ia terjauhkan dari transaksi ribawi dan beresiko tinggi dari ketidakjelasan transaksi (gharar), maka pada dasarnya perbuatan investasi itu hukumnya adalah halal.

Maka , memilih investasi yang normatif sesuai syar`i walau dianggap tidak populer, lambat dan kuno seperti berinvestasi dengan tanah, emas. properti atau barang lainnya yang diperkirakan secara kebiasaan telah jelas dari keuntungan yang di dapatkan kenaikan harga/nilai jualnya maka hal ini lebih aman dan menenangkan.

Bahkan hendaknya seseorang tidak hanya mengarahkan segala harta dan usaha yang di miliki sekedar mencari keuntungan belaka, namun ia berusaha mengarahkan nya untuk investasi akhirat kita, maka itu lebih membahagiakan kita dan keluarga kita.

Walaupun sekali lagi dipersilahkan untuk terus berusaha dan memanfaatkan tekhnologi perkembangan zaman dalam mencari keuntundan, namun tetap berhati hati dan tidak terjebak dengan transaksi yang tidak jelas atau sekedar hanya menwarkan manisnya keuntungan belaka namun ternyata akhirat kita malah menjadi buntung.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan keberkahan dan kemanfaatan besar harta yang kita miliki untuk tabungan akhirat dan kebahagiaan kita.

 

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/