Nazar yang Lupa Ditunaikan, Bagaimana Cara Mengganti Hal Itu?

Nazar yang Lupa Ditunaikan, Bagaimana Cara Mengganti Hal Itu?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang nazar yang lupa ditunaikan, bagaimana cara mengganti hal itu?
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Mohon pencerahannya Ustadz. Saya dulu waktu pertama bekerja pernah ber nazar akan makan bersama teman-teman jika terima gaji pertama, tapi karena Saya belum paham ilmu hingga saya meremehkan niatan saya itu.
Sekarang teman-teman saya sudah menyebar kemana-mana, bahkan ada yang lost-contact.
Bagaimana cara saya agar bisa menunaikan nazar saya?
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Nadzar/nazar anda termasuk nadzar ketaatan yang wajib dipenuhi yaitu bersedekah makanan. Maka jika melanggar nadzar taat tersebut, wajib membayar kafarat.
Kafarat bagi yang melanggar nadzar atau yang membatalkan sumpahnya adalah dengan memberi makan atau pakaian kepada 10 orang (pilih salah satu) atau memerdekakan budak, jika ia tidak mampu, maka dengan berpuasa 3 hari.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Taa’la,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ
“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”.
(QS. Al-Ma’idah: 89)
Maksud memberi makan di atas ialah sekali saja, bisa makan pagi, siang, atau malam yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 23 Muharram 1442 H / 11 September 2020 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini