Wanita

Hukum Perawatan Dengan Sinar Laser Dan Suntikan Zat Dalam Islam

Hukum Perawatan Dengan Sinar Laser Dan Suntikan Zat Dalam Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum perawatan dengan sinar laser dan suntikan zat dalam Islam. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, izin bertanya, bagaimana hukumnya perawatan diri seperti IPL dan Filler?

Untuk IPL tindakan menggunakan sinar laser, fungsinya beragam, ada yang untuk mencerahkan atau menghilangkan bekas luka atau hitam di kulit bisa di wajah dan bagian tubuh lain.

Untuk filler tindakan berupa menyuntikkan zat (kurang diketahui isi kandungannya) tujuan untuk membentuk bagian tubuh, misalnya hidung jadi lebih tajam, dagu lebih lancip, atau memperbaiki kerutan.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.

Hukum Penggunaan Produk Kecantikan dan Suntik Filler Perawatan Kulit

Pada asalnya, perawatan kulit dan penggunaan produk kecantikan (termasuk sinar laser) itu perkara dunia dan termasuk perkara mu’amalah. Dan setiap perkara dunia hukumnya boleh, sampai datang dalil yang tidak melarangnya.

Sebuah Kaidah fiqih Islam menyebutkan:

الأصل في الأشياء الإباحة

“Asal hukum segala sesuatu adalah boleh”.

Pendekatan Hukum

Dalam masalah tindakan medis untuk menghilangkan cacat tubuh karena kecelakaan, atau bawaan lahir yang bentuknya sangat tidak normal, misalnya kelebihan jari, mulut sumbing, atau tidak punya saluran pembuangan tinja, atau semacamnya.

Termasuk dalam hal ini rupa penuh jerawat atau bernanah dan luka yang tidak pada umumnya adalah dibolehkan, seperti penggunaan produk kecantikan khusus atau bahkan harus dengan treatment wajah secara khusus, hukumnya dibolehkan, dan tidak tercela.

Dalilnya adalah hadis dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang al-Kulab di zaman Jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas”.

(HR. An-Nasai, no. 5161, Abu Daud, no. 4232, dan lainnya. Dihukumi sebagai hadis hasan oleh Al-Albani).

Untuk isi suntikan filler yang tidak diketahui zat asalnya, maka ini dihindari karena pada umumnya (yang sampai ilmu kepada kami) isi suntikan filler kebanyakannya berasal dari enzim babi. Sehingga, filler yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan standar BPOM dan sertifikasi halal dari MUI.

Suntik filler non permanen dari zat yang halal untuk kecerahan kulit atau suntikan zat halal guna pencegahan jerawat adalah diperbolehkan, dengan catatan hanya untuk menyenangkan pasangannya yang sah, bukan untuk memanipulasi manusia, ingin eksis dan menutupi efek penuaan atau semakin mempercantik diri dengan meniru kebiasaan dan gaya-gayaan orang kafir (kalau yang ini, jelas-jelas haram).

Sehingga pada asalnya tidak ada yang bermasalah dengan fisiknya, hanya saja dia kurang percaya diri atau ingin meningkatkan nilai wajahnya di hadapan manusia. Maka untuk kasus semacam ini adalah lebih dekat akan ketidakbolehannya alias terlarang.

Sahabat Abdullah Bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari, no. 4886).

Adapun filler untuk menghilangkan kerutan, memancungkan hidung, menebalkan bibir, maka yang semacam ini adalah dilarang dalam Islam.

Kaidah yang berlaku dalam masalah ini,

ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال

“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Jumat, 14 Muharram 1443 H/12 Agustus 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at
Back to top button