Menyerahkan Urusan Keuangan Kepada Istri?

Menyerahkan Urusan Keuangan Kepada Istri?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang menyerahkan urusan keuangan kepada istri. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Saya mau bertanya, apabila keuangan keluarga dipegang sepenuhnya semua sama istri apakah kewajiban suami gugur? Dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari, sandang, pangan, papan. Karena yang dicontohkan Nabi shalallahu alaihi wassalam suami yang mencukupi kebutuhan keluarga. Atau ada saran ya ustadz buat ana? Mohon pencerahannya.
Jazakallah khair.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Seorang suami merupakan nakhoda dalam bahtera rumah tangga, yang memiliki tanggung jawab keselamatan anggota keluarganya di dunia dan akhirat.
Untuk kehidupan akhirat, seorang suami dituntut untuk berusaha menghindarkan keluarganya dari api neraka. Allah ﷻ berfirman:
﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (٦) ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”. (QS. At-Tahrim : 6).
Sedangkan untuk kehidupan dunia, suami bertanggung jawab memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan pokok istri dan anak-anaknya, seperti: makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Allah ﷻ berfirman:
﴿…. وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِۚ ….. ﴾
“….. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf…..” (QS. Albaqarah: 233).
Sedangkan besarannya, sesuai dengan kemampuan suami saat lapang maupun sempit.
Allah ﷻ berfirman:
﴿لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَاۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا ﴾
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq: 7).
Maka, yang menjadi patokan adalah sudahkah suami memberikan nafkah yang layak sesuai dengan kemampuannya kepada istri dan anaknya, baik dia menyerahkan keuangan keluarga kepada istri atau tidak.
Namun perlu diingat, walaupun istri diminta untuk mengatur keuangan, bukan berarti suami lepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin keluarga.
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 1 Jumadil Akhir 1443 H/ 4 Januari 2022 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini