Patokan Minimal Suami Sudah Menunaikan Nafkah

Patokan Minimal Suami Sudah Menunaikan Nafkah
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang patokan minimal suami sudah menunaikan nafkah.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga ustadz dan admin serta kita semua dijaga Allah.
Afwan, seberapa besar jumlah atau patokan apa yang dapat menentukan bahwa nafkah seorang suami sudah atau belum tertunaikan?
Semisal saya sebagai suami memang saat ini sudah mencoba bekerja namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja, tidak cukup untuk hal lainnya, sementara istri yang menutup biaya sewa rumah dan utilitas lainnya (listrik, air, dan sebagainya). Apakah itu sudah tertunaikan nafkahnya atau belum?
Apakah nafkah yang tidak tertunaikan menjadi hutang bagi suami untuk membayarnya kelak?
Apabila saya tergolong yang belum dapat menunaikan kewajiban nafkah sebaiknya mengabulkan talaknya jika diminta oleh istri? Atau tetap bertahan tidak mentalak?
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Nafkah yang menjadi kewajiban suami adalah kebutuhan pokok istri meliputi sandang, papan dan pangan (pakaian, makanan dan tempat tinggal). Termasuk dalam hal ini adalah sewa rumah, listrik air dan lain lain yang menjadi kebutuhan pokok.
Disebutkan dalam fatawa Islamqa :
الواجب على الزوج أن ينفق على زوجته بالمعروف، وذلك يشمل توفير المسكن، والمطعم، والمشرب، والملبس، إجماعاً
ويشمل العلاج والدواء ، على القول الراجح
أما المسكن: فلقوله تعالى: أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ الطلاق/66، وإذا كان هذا في المطلقة، ففي غير المطلقة من باب أولى
وأما المطعم والمشرب والكسوة، فلقوله تعالى: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ البقرة/233، وقوله صلى الله عليه وسلم: وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ رواه مسلم (1218)
“Nafkah yang wajib ditunaikan oleh suami dengan baik kepada istrinya adalah mencakup tempat tinggal, makanan, minuman serta pakaian berdasarkan ijma’ / kesepakatan para ulama. Mencakup pula pengobatan serta obat berdasarkan pendapat yang lebih kuat. Dalil kewajiban nafkah berupa tempat tinggal adalah firman Allah taala
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
(QS Ath-Thalaq : 6).
Jika ayat ini berlaku bagi wanita yang ditalak, maka bagi istri yang belum ditalak lebih berlaku lagi ketentuan ini.
Adapun kewajiban nafkah berupa makanan, minuman dan pakaian dalilnya adalah firman Allah taala
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”
(QS Al Baqarah : 233).
Dan berdasarkan sabda nabi shalallahu alaihi wa sallam : “Dan wajib bagi mereka untuk memberikan rizqi serta pakaian kepada istri mereka dengan baik.”
(HR Muslim : 1218). (Sumber fatawa islamqa no. 284688).
Dan ketika suami tidak mampu memberikan nafkah minimal kepada istrinya, sementara tidak ada sumber nafkah lain maka boleh bagi si istri untuk meminta cerai. Meski yang terbaik adalah bersabar jika memang suami belum bisa memberikan nafkah karena kurangnya ekonomi. Disebutkan dalam salah satu fatwa tentang kondisi dimana wanita boleh mengajukan talak :
يجوز للمرأة طلب الطلاق إذا وقع عليها ضرر من زوجها، وهذا الضرر له صور متعددة منها
1- عجز الزوج عن القيام بحقوق الزوجة كالنفقة والمعاشرة والسكن المستقل ونحوها، جاء في المغني لابن قدامة: وجملته أن الرجل إذا منع امرأته النفقة لعسرته وعدم ما ينفقه، فالمرأة مخيرة بين الصبر عليه وبين فراقه
“Seorang istri boleh ajukan talak jika ia mendapatkan madharat dari suaminya. Madharat ini memiliki bentuk yang bermacam macam diantaranya :
Tidak mampunya suami di dalam menunaikan hak hak bagi istri seperti nafkah, perlakuan yang baik, tempat tinggal dan yang lainnya. Disebutkan dalam kitab Al Mughni tulisan Ibnu Qudamah ;
Secara global jika suami tidak mampu menafkahi istrinya karena kesulitan dan tidak ada yang menafkahi dia maka si istri boleh memilih antara bersabar untuk tetap bersama suaminya atau berpisah dengannya.”
(Sumber fatawa islamweb no. 116133).
Tapi jika ada pihak lain yang menafkahinya atau si istri mampu untuk mencukupi kebutuhan pokoknya sendiri maka yang terbaik adalah bersabar dengan kondisi tersebut. Sampai Allah ta’ala memberikan kecukupan dan kemudahan bagi suami untuk menunaikan apa yang menjadi kewajibannya. Demi untuk menjaga kemaslahan bagi suami, istri dan terutama anak anaknya.
Semoga bermanfaat,
Wallahu ta’ala a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Senin, 16 Syawwal 1441 H/ 08 Juni 2020 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini