NikahWanita

Membuka Niqab Kepada Tamu Sesama Akhwat Saat Walimah

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Membuka Niqab Kepada Tamu Sesama Akhwat Saat Walimah

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang menampakkan wajah dengan membuka niqab kepada tamu sesama akhwat saat walimah. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Ahsanallahu ilaikum. Ustadz saya izin bertanya.

Dalam keseharian saya berniqab, dan beberapa bulan ke depan akan menikah. Pertanyaan saya, apabila acara walimahan dilakukan segregasi/pemisahan antara tamu akhwat dan ikhwan, maka baiknya ketika saya (selaku mantennya) berjumpa dengan teman2 akhwat & kerabat saya pada acara walimahan (yang sebagian besar masih menganggap niqab asing), apakah saya tetap menggunakan niqab atau diperbolehkan melepas niqab ustadz?

Sekiranya apabila saya melepas niqab apakah menandakan kurang muru’ah dalam beragama? Dan juga, saya khawatir apabila tidak mengenakan niqab maka akan ada akhwat yang mengambil foto wajah saya bersama teman2 kemudian dijadikan wasilah utk bertabarruj di sosmed dalam event tsb. Mohon arahannya ustadz. Jazakallahu khayraan.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Aamiin waahsanallah haalaki.

Bismillah.

Secara umum tidak ada masalah bagi seorang wanita untuk menampakkah wajah dan telapak tangannya di hadapan sesama wanita. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa batasan aurat wanita dengan wanita lain adalah sama seperti batasan aurat terhadap mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis.

Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” [An-Nûr/24:31]

Yang dimaksud dengan perhiasan di dalam ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan. Imam al- Jasshas rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah bolehnya seseorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan orang-orang yang disebutkan bersamanya (yaitu mahram) seperti ayah dan yang lainnya. Yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan di sini adalah anggota tubuh yang biasanya dipakaikan perhiasan seperti wajah, tangan, lengan yang biasanya dipakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di kenakan kalung, dan betis biasanya tempat gelang kaki. Ini menunjukkan bahwa bagian tersebut boleh dilihat oleh orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas (yaitu mahram). (Ahkâmul Qur’ân, 5/174)

Baca Juga:  Dilema Antara Hijab dan Pengabdian Beasiswa

Namun hukum di atas berlaku bila rasa aman didapatkan dan tidak ditakutkan terjadinya fitnah dengan apa yang diperlihatkan dari wajah dan anggota tubuh yang lainnya di depan umum. Bila keadaan ini bisa didapatkan maka silakan untuk membukanya di depan mahramnya dan di depan kaum wanita. Tetap yakinkan keadaan terjaga, meminta kepada panitia untuk menjaga ini dan terus mengingatkan untuk tidak mengambil gambar di saat Anda tidak berniqab.

Namun bila ternyata tidak bisa dan sangat dikhawatirkan akan banyak HP yang mengambil gambar tanpa bisa dicegah maka sebaiknya Anda tetap memakai niqab yang biasa dijaga sehari-hari. Pahamkan kepada pihak tamu dan orang orang yang terkait dengan hal itu untuk meminimalkan fitnah yang mungkin bisa terjadi.

Dengan berusaha sebaik mungkin menjaga syariat yang telah Rasulullah ajarkan, berharap kemudahan, kebahagiaan dan keberkahan ada dalam kehidupan kita semua.

Semoga Allah ta`alaa memudahkan urusan pernikahan, dan Allah berikan keberkahan dengan pernikahan Anda bersama pasangan Anda. Baarakallah fiikum. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 1 Jumadil Akhir 1443 H/ 4 Januari 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button