Tukar Menukar Emas Dengan Emas Bukan Riba, Jika…?

Tukar Menukar Emas Dengan Emas Bukan Riba, Jika…?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Tukar Menukar Emas Dengan Emas Bukan Riba, Jika…? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, Assalamu’alaikum Ustadz. Apa benar tukar tambah emas itu riba? Jika benar, apakah itu berlaku untuk selain emas? Jazakumullah khairan
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tukar-menukar emas bisa masuk ke dalam akad riba dan bisa juga tidak.
Tukar-menukar emas tidak termasuk ke dalam akad riba, jika terpenuhi dua syarat: sama beratnya dan tunai.
Hal ini dijelaskan rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، والفِضَّةُ بِالفِضَّةِ، والبُرُّ بِالبُرِّ، والشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، والمِلْحُ بِالمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فَقَدْ أرْبى، الآخِذُ والمُعْطِي فِيهِ سَواءٌ
“Tukar-menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum burr dengan gandum burr, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama timbangan dan takarannya dan harus tunai. Siapa yang menambah atau meminta tambah maka dia sudah melakukan riba, orang yang mengambil dan memberi hukumnya sama.” (HR. Muslim no. 1583).
Para ulama menyebut 6 benda diatas, sebagai 6 komoditi ribawi, yang berlaku padanya hukum riba, yaitu:
- Emas
- Perak
- Gandum (sya’ir)
- Gandum (burr)
- Kurma
- Garam
Enam benda tersebut bisa kita klasifikasikan dari ‘illat (sebab hukum) yang terkandung di dalamnya:
- Alat tukar menukar/patokan nilai harga barang, yaitu: Emas (dinar) dan perak (dirham). Uang kartal yang ada pada zaman sekarang masuk dalam kelompok ini.
- Makanan dan penyedap makanan, yaitu: Gandum (sya’ir), gandum (burr), Kurma dan garam. Begitupula makanan lainnya, dianalogikan dengan 4 benda yang disebut rasulullah ﷺ.
Sekarang kita masuk ke dalam pembahasan syarat bolehnya tukar menukar antara benda tersebut.
Apabila dua benda yang ditukarkan sama jenisnya, seperti emas dan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma. Maka harus terpenuhi dua syarat untuk agar boleh ditukarkan:
- Sama timbangan atau takarannya.
- Tunai
Contoh: A menukarkan 5 gram emas lama dengan 5 gram emas baru. Maka ini hukumnya boleh.
Tapi, jika A menukar 7 gram emas lama dengan 5 gram emas baru, maka ini jatuh kepada riba. Walaupun ditambah uang, karena yang menjadi patokan adalah pertukaran emasnya.
Contoh lainnya: Tukar rupiah dengan rupiah, maka harus sama nominalnya, karena berada dalam jenis yang sama.
Apabila dua benda yang ditukarkan berbeda jenis tapi berada dalam kelompok illat yang sama, maka harus terpenuhi satu syarat agar boleh pertukarannya, yaitu: tunai.
Sebagaimana sabda rasulullah ﷺ:
فَإذا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأصْنافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إذا كانَ يَدًا بِيَدٍ
“Apabila jenis dari komoditi ini berbeda, maka terserah bagaimana kalian menukarkannya, dengan syarat tunai.” (HR. Muslim no. 1587).
Contoh: tukar menukar emas dan perak. Emas dan perak berbeda jenis namun berada pada kelompok illat yang sama, yaitu: sebagai alat tukar menukar/ patokan nilai harga barang. Sehingga boleh menukar 5 gram emas dengan 70 gram perak, namun dengan syarat tunai di majelis akad dan tidak boleh ada penundaan pembayaran.
Contoh lainnya: tukar rupiah dengan dolar, maka boleh berbeda nominalnya dengan syarat tunai. Karena berbeda jenis dan nilainya namun berada dalam kelompok illat yang sama.
Dan apabila berbeda jenis dan illat maka boleh bertransaksi dengan berbeda takaran atau timbangan, tunai maupun kredit.
Contoh: jual beli emas dengan beras, boleh berbeda timbangan dan takaran, boleh juga dengan cara kredit.
Wallahu A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Selasa, 3 Dzulqa’dah 1444 H/ 23 Mei 2023 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini