
Kaidah-Kaidah Fiqih Terkait Halal Haram Makanan (Bagian 1)
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang kaidah-kaidah fiqih terkait halal haram makanan. Selamat membaca.
Pendahuluan
Kita sebagai manusia tidak mungkin bisa hidup dan beraktivitas melainkan harus mengonsumsi makanan dan minuman setiap harinya. Bagi manusia tentunya makanan dan minuman adalah kebutuhan primer yang tidak bisa untuk ditinggalkan. Terkhusus bagi seorang muslim, ada rambu-rambu tersendiri yang harus diperhatikan olehnya tatkala memilih makanan yang akan dikonsumsi. Tidak boleh bagi seorang muslim asal memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuhnya, tanpa memilah dan memilih mana makanan yang diperbolehkan, mana yang tidak diperbolehkan.
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (al-Baqarah:168)
Orang yang mengonsumsi makanan yang haram, terancam dalam agama kita dengan api neraka, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كل لحم نبت من حرام فالنار اولى به. رواه الترمذي
“Semua daging yang tumbuh dari harta yang haram, maka api neraka adalah lebih pantas untuknya”. (HR Turmuzi)
BACA JUGA:
- Apakah Makan Bulus itu Haram
- Haramkah Daging di Pasaran, Apakah Disembelih dengan Syar’i?
- Tokek Untuk Obat Gatal, Halal Atau Haram?
Dalam hadist yang lain dijelaskan bahwa karena sebab makanan yang haram, doa seorang muslim bisa tertolak untuk dikabulkan, dari Abu Hurairah Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan shalih’ (QS. Al Mu’min: 51).
Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu’ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan? (HR. Muslim).
Dari beberapa uraian dalil di atas, kita menjadi tahu urgensi memilih makanan dan minuman yang halal, bahwa selain hal tersebut adalah bagian dari perintah agama kita untuk menjauhkan kita dari mudhorot duniawi dan ukhrowi, sisi lain juga makanan yang halal dan thayyib itu tentunya lebih memberikan maslahat dan kebaikan bagi badan kita.
BACA JUGA:
Definisi Kaidah Fiqih
Langsung saja, kita beranjak untuk mengenal apa itu definisi dari kaidah fiqih, atau dalam bahasa arabnya adalah القواعد الفقهية al-qawaid al-fiqhiyyah, secara etimologi (tinjauan bahasa), kata “kaidah” terambil dari bahasa Arab الْقَاعِدَةُ yang artinya adalah “pondasi” atau “dasar”. Sedangkan kata “al-qawaid” adalah bentuk plural dari kata الْقَاعِدَةُ maknanya adalah “pondasi-pondasi/dasar-dasar”.
Adapun secara terminologi yang dipakai oleh para ulama, “kaidah” definisinya adalah:
هي قضية كلية منطبقة على جميع جزئياتها.
“Sebuah ketetapan yang kulli (menyeluruh, general) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya” [1].
Sedangkan kata fiqih secara etimologi diambil dari kata الْفِقْهُ yang artinya adalah “paham/pemahaman”.
Sedangkan secara terminologi yang dibawakan oleh para ahli fiqih adalah:
معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية.
“Pengetahuan terkait hukum-hukum syar’i yang terapan dengan disertai dalil-dalilnya secara spesifik”. [2]
Adapun definisi dari kaidah fiqih setelah menjadi suatu nama dari disiplin ilmu khusus, para ulama memberikan artian yang beragam namun secara globalnya memiliki kesamaan definisi, nah kita akan ambil salah satu definisi dari kaidah fiqih yang dibawakan oleh syaikh ‘Abdu al-Kariim Zaydan mengutip definisi Ibn Nujaym:
و في اصطلاح الفقهاء حكم كلي ينطبق على جميع جزئيته أو اكثرها، لتعرف أحكامها منه.
“Dalam terminologi fuqaha, kaidah fiqhiyah adalah: Suatau ketentuan/hukum yang bersifat general yang mencakup seluruh atau kebanyakan partikular di bawahnya sehingga hukum diketahui darinya” [3].
Jadi, dengan menggunakan kaidah fiqih, kita bisa mengetahui hukum permasalahan yang sedang dihadapi, kita bisa mengetahui hukum dari perkara-perkara furu/cabang dengan perantara kaidah fiqih secara langsung. Keterangan demikian sebagaimana yang disampaikan salah satunya oleh syaikh Dr Labib Najib dalam kitab beliau berikut:
القواعد الفقهية تستخرج منها أحكام الفروع والمسائل الفقهية مباشرة دون توسط دليل، فقاعدة “اليقين لا يزول بالشك” –مثلا– نأخذ منها أن من شك في انتقاض وضوئه فطهارته باقية
“Dengan kaidah-kaidah fiqih, bisa dikeluarkan (diketahui) darinya hukum-hukum perkara furu/cabang dan permasalahan fiqih secara langsung tanpa harus melalui perantara dalil, seperti misalnya kaidah “al-yaqin la yazulu bi al-syakk/sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”, kita bisa mengetahui dari kaidah ini permasalahan orang yang ragu apakah wudhunya masih ada ataukah tidak, maka kita katakan bahwa wudhunya/kesuciannya masih terjaga, (karena ia ragu pada pembatalnya, dan keraguan itu tidak menghilangkan yang yakin)”. [4]
Terlebih lagi jika kaidah fiqih tersebut disarikan/disimpulkan dari dalil syari berupa al-Quran ataupun hadist, maka penggunaannya sebagai landasan untuk mengetahui hukum permasalahan furu/cabang tentunya tidak bisa untuk ditolak.
Kita akan membawakan beberapa kaidah fiqih terkait halal dan haramnya makanan pada seri artikel berikutnya in sya Allah.
Selanjutnya: Kaidah-Kaidah Fiqih Terkait Halal Haram Makanan (Bagian 2)
Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 7 Jumadil Akhir 1443 H/10 Januari 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini