FiqihKonsultasi

Kandungan babi dalam obat

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, saya ingin menanyakan.
Bagaimana hukumnya bila seorang dokter memberikan obat kepada pasiennya dengan obat yang mengandung babi dengan alasan secara teori obat tersebut lebih baik hasil pengobatannya dibanding dengan obat yang sejenis tapi tidak mengandung babi. Bagaimana hukumnya bila obat yang mengandung babi tersebut diberikan kepada pasien yang beragama kristen atau yang beragama islam. Mohon penjelasannya Ustadz,

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Ibu Anne di Jakarta Anggota Grup WA Bimbingan Islam T01-13)

 

 

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukumnya haram walaupun diberikan kepada pasien yang beragma kristen, apalagi yang beragama islam. Sebab orang kafir pun terkena perintah untuk taat kepada aturan Allah dan mereka akan disiksa untuk setiap dosa dan maksiat yang mereka lakukan di samping siksaan atas kekafiran mereka sendiri.

Oleh karena itu meresepkan obat-obatan yang mengandung barang haram seperti babi, hukumnya haram. Alasan lebih baik hasil pengobatannya adalah sesuatu yang belum bisa dipastikan, sebab kesembuhan hakikatnya di tangan Allah dan dokter hanya mengobati saja, obat pun belum tentu efektif.

Sehingga sesuatu yang sifatnya masih prediksi (kesembuhan) tidak boleh didahulukan atas sesuatu yang sudah jelas hukumnya (haramnya mengonsumsi babi).
Allah tidak menjadikan sesuatu yang diharamkan sebagai sebab kesembuhan bagi umat Islam. Demikian sabda nabi yang ma’shum, dan perkataan dokter tersebut bertabrakan dengan hadits ini. Oleh karenanya haram diikuti.

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Related Articles

Back to top button