Haramkah Daging di Pasaran, Apakah Disembelih dengan Syar’i?
Haramkah Daging di Pasaran, Apakah Disembelih dengan Syar’i?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Haramkah Daging di Pasaran, Apakah Disembelih dengan Syar’i? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillaah.
Afwan mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan saya. Bagaimana hukumnya membeli daging sapi yang sudah di kemas yang dijual di toko-toko daging, yang biasa orang beli untuk barbeqeu. Ataupun daging-daging sapi atau ayam yang dijual di pasaran. Apakah halal? Kadang pengin beli tetapi kan kita tidak tahu proses penyembelihannya secara islami atau tidak.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Bismillah.
Boleh, selama kita tidak mengetahui proses penyembelihan berarti masih ada kemungkinan disembelih dengan cara yang benar. Tidak masalah membeli daging di supermarket seperti itu.
Sama halnya dengan membeli daging sapi yang dijual di pasar, tidak mungkin penyembelihannya dilakukan di pasar di depan pembeli, pembeli hanya tau daging yang sudah dipotong.
Atau sama juga seperti kita beli ayam crispy di pinggir jalan, kita tidak tau proses penyembelihannya, dan tidak masalah jika kita membelinya.
Yang tidak boleh itu jika kita tahu dengan jelas bahwa yang menyembelih adalah orang kafir, atau dengan pengakuan terus terang bahwa daging tersebut disembelih tidak dengan cara yang syar’i.
Walahu A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Rabu, 25 Rabiul Akhir 1443 H/1 Desember 2021 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini