Alasan Kenapa Kopi Luwak Halal

Alasan Kenapa Kopi Luwak Halal
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Alasan Kenapa Kopi Luwak Halal. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualikum ustadz, izin bertanya mengenai kotoran hewan yang di makan dagingnya & air kencingnya maka dia suci seperti: onta, sapi, kambing dan apakah hewan luwak termasuk suci sehingga kotoran yang berupa kopi bisa dikonsumsi ustadz? mohon penjelasannya
(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahw wabarokatuh
Terkait dengan luwak dan biji kopi yang dikeluarkan, pada dasarnya bukanlah kotoran luwak yang diolah. Namun yang diolah adalah biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak, yang kemudian biji tersebut tidak bisa dicerna oleh luwak dan keluar secara utuh bersama dengan kotoran yang dikeluarkannya. Sehingga, jelas akan kehalalannya setelah biji tersebut dipisahkan kembali dari kotoran luwak untuk diolah.
Imam Nawawi rahimahulloh berkata:
قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ
“Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i)—semoga Allah merahmati mereka— mengatakan: ‘Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, yang sekiranya jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis…’ ” [Al-Majmu’ Syarh Muahadzab 2/409. Lihat pula al-Mughni 13/347 karya Ibnu Qudamah dan al-Mantsur fil Qowa’id 2/333–334 karya az-Zarkasyi, Roudhoh Tholibin 1/18 karya an-Nawawi.)
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 1 Rabiul Awal 1443 H/ 8 Oktober 2021 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini