Umum

Hukum Vaksinasi/Imunisasi Dalam Islam

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Vaksinasi/Imunisasi Dalam Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum vaksinasi/imunisasi dalam Islam. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Apakah kita dianggap mendahului takdir jika melakukan vaksinasi sebagai ikhtiar mencegah terkena suatu penyakit? Mohon penjelasannya secara detail ustadz. Jazakallahu khair.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Imunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena imunisasi termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah () bersabda:

مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتِ عَجْوَةٍ لَمْ يَضُرَّهُ فِيْ ذَ لِكَ الْيَوْمِ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

Barang siapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia terhindar sehari itu dari racun dan sihir.” [HR. al-Bukhari: 5768 dan Muslim:4702]

Dari dalil di atas, menunjukkan bahwa ikhtiar yang dilakukan seseorang untuk mengantisipasi suatu penyakit atau hal yang dikhwatirkan /ditakutkan supaya tidak terjadi adalah amalan yang dibolehkan oleh syariat dan tidak mendahului takdir.

Terlebih bila vaksin tersebut diwajibkan oleh pemerintah karena ada pertimbangan yang dikhawatirkan. Maka seyogyanya seseorang hendaknya mentaati pemimpinnya, selama tidak memerintakan kepada kemaksiatan.

Lalu bagaimana bila ada dzat yang diyakini berbahaya yang akan mencederai tubuh seseorang atau dianggap dalam vaksin tersebut ada bahan yang dilarang dikonsumsi oleh seorang muslim?

Selama meyakini adanya kedua hal tersebut, dari sumber dan dipercaya maka seseorang hendaknya tidak melakukannya, kecuali bila ada kedaruratan untuk melakukan vaksin, maka diperbolehkan menggunakan hal yang diharamkan.

Sebagaimana sabda nabi Muhammad (),”

إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا، وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram” [ash-Shahihah 4/174]

Sabda Nabi ().

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارِ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Wallahu Ta’ala Alam.

Silahkan lebih detailnya dapat dipelajari lebih lanjut pada link link berikut:

https://almanhaj.or.id/2536-kontroversi-hukum-imunisasi-polio.html

https://bimbinganislam.com/hukum-vaksin-mr-measles-and-rubela/

https://bimbinganislam.com/jika-wabah-telah-sampai-di-daerahmu-tentang-corona/

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 29 Juli 1443 H/ 29 Dzulhijjah 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button