Fiqih

Hukum Sholat ‘Ied, Perlukah Di Qodho?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Sholat ‘Ied, Perlukah Di Qodho?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum sholat ‘ied, perlukah di qodho? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz. Afwan ijin bertanya ustadz, dahulu saya mengira sholat ied hukumnya sunnah. Pernah suatu ketika saya tidak sholat ied karena anak saya menangis, kemudian saya pulang dan tidak mengqadhanya. Bagaimana cara saya bertaubat ustadz? Apakah saya masih bisa mengqadhanya sekarang? jazakumullahu khairan.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh.

Adanya Udzur Jahl

Tidak berdosa dengan apa yang tidak diketahui, karena ketidaktahuannya menganggap hal tersebut adalah sunnah bukan perkara wajib, sehingga tidak perlu untuk melakukan qodha dalam perkara tersebut.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallahu alaihi wasalallam,”

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ

عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR.Ibnu Mâjah (no. 2045) dan yang lainnya)

Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,

أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَثْبُتُ إلَّا مَعَ التَّمَكُّنِ مِنْ الْعِلْمِ

Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 226).

Hukum Sholat Ied

Terlebih memang banyak/mayoritas para ulama yang mengatakan sunnah muakkkadnya dalam sholat ied, bukan perkara wajib. Artinya, tidak perlu diqodho.

Sebagaimana pendapat dari jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, Maliki, salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi, salah satu pendapat imam Ahmad dan juga ini merupakan pendapat Daud Azh Zhahiri.

Di antara dalilnya adalah hadits hadits Dhimam bin Tsa’labah di atas. Juga hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma ia berkata,

لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »

Baca Juga:  Menerima Bantuan Dari Orang Tua Yang Bertransaksi Dengan Riba

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (sholat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).

Yang dipahami dari hadist di atas bahwa tidak ada kewajiban sholat bagi seorang muslim kecuali hanya dalam sholat lima waktu saja.

Jangan Meremehkan Perkara Sunnah

Walaupun begitu, tetap seseorang tidak boleh meremehkan perkara yang dianggap sunnah oleh sebagian para ulama terlebih juga dhohir dari hadist Rasulullah () tetap memerintahkan untuk mendatangi dan menunaikan sholat ied bagi yang tidak berhalangan.

Semoga Allah memudahkan kita semua dalam menjalankan segala perintah perintah-Nya dan menjauhkan kita dari segala larangan-Nya.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 30 Rabiul Awal 1444 H/ 26 Oktober 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button