Hukum Menggunakan Aplikasi Flip, Apakah Riba?

Hukum Menggunakan Aplikasi Flip, Apakah Riba?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum menggunakan aplikasi flip, apakah riba?
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Judul Pertanyaan :
Bolehkah memakai aplikasi flip untuk pembayaran dalam jual beli
Ustadz, Izin bertanya,
Saya adalah seorang penjual ya, selama saya berjualan itu ada kendala ketika bertransaksi. salah satu kendalanya tersebut adalah ketika pembeli saya tidak mau transfer total belanjaan karena beda bank dengan saya, karena beda bank akan terkena biaya transfer sekitar 6ribuan
ada salah satu aplikasi namanya flip. Sedikit ana jelaskan sistem kerjanya :
• aplikasi ini menjadi pihak ke-3 dimana ketika orang lain ingin transfer ke saya (jika beda bank) maka orang lain bisa transfer melalui aplikasi ini, baru dari aplikasi ini ditransfer kembali ke rekening bank saya
• aplikasi ini tidak ada biaya sebesar 6.500 (seperti transaksi biasa antar bank berbeda) namun di flip ini digantikan dengan sistem kode unik. Jadi ketika orang lain ingin transfer ke saya (beda bank) saya akan membuatkan nomer rekening flip terlebih dahulu. Kemudian orang lain transfer ke rekening flip tersebut dengan total (misal : *70.561*) uang tersebut terlebih dahulu masuk ke aplikasi flip baru ditransfer ke rekening saya
• kode unik tersebut nantinya akan masuk ke aplikasi saya yang menggunakan akun. Di aplikasi tersebut namanya *deposito* dimana uang dari kode unik setiap transaksi akan masuk dan terkumpul di deposito tersebut dan nanti akan bisa saya ambil ketika sudah mencapai sekian jumlah (diambil tunai melalui mesin ATM dan rekening manapun yang saya punya)
• kode unik tersebut tidak saya gunakan untuk pribadi, melainkan saya gunakan untuk bersedekah. Jadi ketika diawal transaksi, saya sudah memberitahukan kepada pembeli bahwa nanti jika transfer ke rekening saya (melalui aplikasi tersebut) akan terkena *kode unik* yang nantinya akan saya kumpulkan dan saya sedekahkan. Apakah Boleh bertransaksi memakai aplikasi ini ustadz?
Syukron ustadz. Jazakallahu khairaa.
(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Kami telah bertanya kepada beberapa ahli ilmu, dan mereka membolehkan aplikasi flip, karena ada kebutuhan. Dengan catatan deposit di flip ini tidak bertambah dan berkurang karena sebab riba (baca bunga), sebagaimana pada Bank Konvensional.
Adapun kode unik maka hal ini masuk kategori gharar dan dimaafkan karena tergolong sangat kecil, dan tidak mempunyai dampak yang dominan.
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:
والغرر إذا كان يسيراً أو لا يمكن الاحتراز منه لم يكن مانعاً من صحة العقد، بخلاف الكثير الذي يمكن الاحتراز منه
“Dan Gharar jika ringan/sedikit atau tidak mungkin mencegahnya, maka tidak menghalangi keabsahan akad, berbeda dengan gharar yang dominan yang mungkin untuk dicegah.”
(lihat penjelasan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Al-Ma’ad, 5/ 820).
Maksud dari gharar yang dominan adalah gharar yang mendominasi akad, sehingga seakan-akan akad tersebut menjadi seperti gharar yang dimaksud. Seperti menjual ikan di dalam sungai, atau menjual burung yang terbang diangkasa. Dalam kasus ini, gharar yang terjadi dominan yaitu ketidakjelasan sifat dan karakteristik obyek barang, sehingga seakan-akan akad tersebut berubah seperti gharar yang terjadi.
Dan pembayaran melalui aplikasi semacam flip ini bisa dikategorikan sebagai sebuah kebutuhan, karena tidak ada potongan biaya transfer (berdasarkan penjelasan anda), bahkan bisa sampai pada kebutuhan mendesak karena berhemat uang untuk kepentingan yang lebih dibutuhkan.
Al-Juwainii rahimahullah pernah menjelaskan dalam kitab al burhan:
الحاجة في حق الناس كافة تنزل منزلة الضرورة
“Kebutuhan yang menjadi hak masyarakat secara keseluruhan dapat menempati kedudukan darurat/mendesak”.
Pedoman penentuan kebutuhan mendesak adalah seluruh perkara, jika ditinggalkan oleh masyarakat dapat menimbulkan kemudharatan (bahaya) dalam suatu keadaan atau dalam harta”. (lihat Ghuyats Al-Ummam Fii At-Tiyats Al-Dzulm, hal. 478-479, dengan beberapa penyesuaian).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 25 Shafar 1442 H / 13 oktober 2020 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini