Infaq Karena Keterlambatan Pembayaran di Bank Syariah, Apakah Riba?

Infaq Karena Keterlambatan Pembayaran di Bank Syariah, Apakah Riba?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang infaq karena keterlambatan pembayaran di bank syariah, apakah riba?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjaga dan memberkahi ustadz.
Afwan Ustadz, bagaimana hukum kredit di Bank Syariah yang menerapkan infaq jika ada keterlambatan pembayaran, apakah masih termasuk riba?
Mohon pencerahannya Ustadz
Jazzakullah Khaira
(Disampaikan Oleh Fulanah,Sahabat BIAS T09-G16)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal ikhwan Baarakallah fiikum
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata di atas mimbar, berkenaan dengan orang yang suka membuat syarat yang bertentangan dengan ajaran Islam dan melanggar kaidah-kaidah Mu’tabar (dianggap sebagai kaidah baku / diperhitungkan dalam khazanah keilmuan Islam) di dalam agama islam yang mulia ini ;
مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ
“Mengapa bisa ada kaum yang membuat suatu persyaratan yang menyelisihi Kitabullah. Siapa yang membuat syarat lantas syarat tersebut bertentangan dengan Kitabullah, maka ia tidak pantas mendapatkan syarat tersebut walaupun ia telah membuat seratus syarat.”
(HR. Bukhari no. 456 dan Muslim no. 1504).
Dalam akad pinjam meminjam di mana saja (di Bank atau selainnya) tidak boleh mengambil keuntungan baik itu bersyarat (bayar bunga/riba, denda keterlambatan berupa hadiah, infaq, hibah atau apapun namanya) kepada faqir miskin atau pembangunan sosial tetap saja tidak boleh, walaupun berubah nama.
Karena pada kondisi ini hanya ada tolong menolong antara 2 belah pihak (si peminjam dan yang meminjamkan).
Seorang alim di zamannya Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan (bisa berupa syarat infaq, hadiah, denda, hibah, dan semisalnya – pent.), maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.”
(Al Mughni, 6/436).
Maka denda keterlambatan tadi berupa infaq atau berubah nama apa saja, itu adalah syarat batil, tidak dibenarkan oleh syariat alias riba.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis,29 Rabiul Akhir 1441 H/ 26 Desember 2019 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini