Hukum Menarik Uang Dari E-Money, Haram?

Hukum Menarik Uang Dari E-Money, Haram?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Menarik Uang Dari E-Money, Haram? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh ‘Afwan ustadz izin bertanya Saat ini ada aplikasi daur ulang sampah (seperti app rapel) yang memungkinkan kita untuk menukarkan sampah yang telah dipilah kemudian dijual kedalam aplikasi tersebut melalui distributor
Pertanyaannya, bagaimana hukumnya kita menarik uang dari hasil daur ulang sampah tersebut karena uang yang diperoleh tidak langsung berupa tunai kepada kita namun berupa e-money Jazakumullahu khairan
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Transaksi jual beli selama tidak syarat dan rukunnya terpenuhi, dengan keridhaan dan kejelasan transaksi tanpa ada gharar/tipu daya maka transaksi jual tersebut diperbolehkan.
Walau dalam transaksi tidak ada pertemuan antara dua orang yang berakad (ijab dan qabul secara lisan), namun karena semuanya telah jelas, sebagaimana transaksi yang ada di supermarket dan semisalnya, dimana para ulama tidak mempermasalahkan transaksi seperti ini.
Intinya, sejauh yang kami pahami bahwa transaksi tersebut diperbolehkan, sehingga menarik hasil uang dalam bentuk e-money untuk ditukarkan di tempat atau kesempatan lain diperbolehkan karena tidak adanya faktor yang mengharamkannya. sebagaimana firman Allah ta`ala,”
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198).
dan juga kaidah fiqih dalam masalah bermuamalah,
“Hukum asal Muamalah adalah boleh (Mubah), selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 13 Sya’ban 1444H / 6 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di