Muamalah

Upah Tunjangan Kinerja Termasuk Ijarah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Upah Tunjangan Kinerja Termasuk Ijarah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Upah Tunjangan Kinerja Termasuk Ijarah? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, bismillahirrahmanirrahim ustadz pendapatan saya sebagai PNS didapat dari gaji dan tunjangan kinerja (Tukin). Dimana Tukin ini sudah ditentukan berdasarkan kelas jabatan.

Namun Tukin ini tidak bisa didapatkan 100% jika target capaian kerja tidak tercapai selain itu juga dapat berkurang karena ada absen, datang telat, pulang lebih awal dan beberapa komponen lainnya. Dalam pencapaian target ada volume waktu yang ditentukan dalam menyelesaikan pekerjaan.

Maka apakah Tukin ini dapat digolongkan ijarah atau ju’alah? Jazaakallahu khairan

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Bismillah

Tunjangan kerja yang diberikan tidak menetap, disesuaikan dengan kinerja dan hasil yang dicapai adalah termasuk dari ijarah yang diatur atau disepakati dalam aturan yang telah ditetapkan.

Ijarah secara bahasa berarti al-itsaabah (pengupahan), dikatakan aajartuhu dengan mad (panjang) dan tanpa mad artinya atsabtuhu (aku mengupahnya). Secara istilah yaitu pemilikan manfaat seseorang dengan imbalan. Ijarah disyariatkan oleh Allah Ta’ala dalam salah satu firmanNya:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin…” [QS. Ath-Talak/65: 6]

Allah Ta’ala juga berfirman:

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat serta dapat dipercaya.” [QS. Al-Qashash/28: 26]

Sehingga bila melihat kembali dari macam gaji pada pertanyaan di atas, bahwa gaji/upah pokok adalah upah yang diberikan dengan melihat standar subjektifitas dari seseorang, dimana upah yang diberikan melihat dari tingkat pendidikan atau kemanusiaan yang diberikan dalam bentuk gaji UMR/terendah atau karena faktor pengalaman, dll

Kemudian upah yang kedua (tukin) berupa gaji tunjangan kerja untuk memberikan keadilan objektifitas kerja yang akan diberikan dengan menyesuaikan hasil kerja yang didapatkan. Sehingga naik turunnya disesuaikan dengan hasil dan prestasi yang didapatkan.

Inilah sebenarnya hakikat dari ijarah dimana upah yang diberikan sesuai dengan besarnya manfaat yang didapatkan oleh pihak yang memberikan upah.

Sehingga keadilan akan tercipta dari model yang seperti ini dimana apa yang diambil sesuai dengan dengan apa yang diberikan. Sedangkan upah pokok adalah kebijakan dari upah dasar karena faktor di luar pekerjaan dari pihak yang akan memberikan pekerjaan sedangkan upah kinerja diberikan karena faktor kerja yang telah selama waktu tertentu.

Maka kedua tunjangan/upah/gaji tersebut pada dasarnya adalah boleh walau nilai yang akan diberikan akan berbeda antara masing masing pekerja selama semuanya telah disepakati di awal oleh kedua belah pihak.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Menasehati Pelaku Riba? Semisal Kepada Keluarga

Dan diharapkan keduanyanya bisa menjaga hak dan kewajibannya dengan baik tanpa ada yang merasa didzalimi dan mendzalimi. Bila ternyata salah satu pihak melalaikan kewajibannya maka berhati hatilah dengan ancaman Allah ta`ala, sebagaimana yang telah disebutkan dalam firmanNya,”

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi dalam menafsirkan Surat Al-Muthaffifin ayat 1-3 diatas menjelaskan. “Surat ini dimulai dengan pengertian yang berkenaan dengan manusia (yang) curang dalam timbangan, Allah berkata : Celaka dan adzablah yang akan didapat pada hari kiamat bagi siapa yang berlaku curang dalam takaran dan timbangan, yang mereka licik dalam memebrikan hak-hak manusia. Kemudian Allah jelaskan keadaan orang-orang yang curang dalam timbangan, yaitu ketika mereka membeli sesuatu dari manusia, mereka meminta takaran atau timbangannya agar tepat (pas) dan sempurna. Dan jika mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka akan kurangi takran dan timbangannya. Semua ini bukanlah ciri manusia yang inshaf dan adil; Jika engkau ingin agar hakmu dipenuhi secara sempurna, maka wajib pula memenuhi hak-hak manusia secara sempurna.”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, juaga menjelaskan ,”

وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ “dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain,” Yakni: Apabila mereka menakar untuk orang-orang, mereka menjadi penjual makanan yang ditakar, apabila menakar untuk orang-orang yang membeli sesuatu yang ditakar atau ditimbang maka mereka akan mengurangi timbangannnya. يُخْسِرُونَ “mereka mengurangi.” Mereka meminta orang lain memenuhi hak mereka, tapi mereka mengurangi hak orang lain, sehingga terkumpul dua perangai, antara ketamakan dan pelit. Ketamakan:

Dalam meminta hak mereka tanpa tawar menawar dan belas kasih. Sedangkan pelit: Menahan hak yang wajib mereka berikan berupa menyempurnakan takaran dan timbangan. Contoh yang Allah ‘Azza Wa Jalla sebutkan disini berupa takaran dan timbangan adalah sekedar contoh saja.

Hal-hal lainnya yang serupa bisa dianalogikan dengannya, oleh karenanya siapa saja yang meminta haknya diberikan secara utuh dari orang yang harus memberikannya sedangkan ia menahan hak orang lain yang harus ia berikan maka ini juga termasuk dalam keumuman ayat ini.

Maka hendaknya masing-masing kita berusaha untuk terus meningkatkan kualitas dalam kinerja kita sehingga tidak terancam dari golongan orang orang yang dimaksudkan dalam ayat diatas.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله

Senin, 13 Sya’ban 1444H / 6 Maret 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button