Hukum Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat, Apa Syarat Jual Beli?

Hukum Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat, Apa Syarat Jual Beli?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat, Apa Syarat Jual Beli? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz….saya izin bertanya soal fiqih muamallah.. Bagaimana hukumnya jua beli tanah sementara sertifikat dari tanah itu hilang..dan ketika sudah dibayarkan barulah menyadari bahwa sertifikat itu tidak ada walaupun cm fotocopy jg tidak ada..dan pihak penjual tidak bersedia membatalkan transaksinya..mohon penjelasannya ustadz Jazakallah khayron wabarokallah fikum
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Dalam jual beli akan dikatakan sah bila telah memenuhi syarat dan rukunnya. Sebagaimana yang kita ketahui diantara syarat dan rukun jual beli antara lain adalah
- Adalanya penjual dan pembeli
- Adanya objek yang di perjual belikan
- Adanya shighoh ( ijab dan qobul) dalam transaksi tersebut.
Yang kemudian didapatkan syarat dari masing masing rukun tersebut yang dapat di jadikan sebagai syarat dari jual beli. Antara lain sebagaimana yang di sebutkan di bawah ini
- Penjual dan Pembeli (العاقدان)
Disyaratkan pada penjual dan pembeli:
• Keridhoan dari kedua belah pihak.
• Penjual dan pembeli adalah orang yang dibolehkan membelanjakan harta.
• Penjual harus memiliki barang yang akan dijual. - Objek jual beli (المعقود عليه)
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi pada objek jual beli yang akan ditukarkan, yaitu:
• Objek jual beli berupa barang yang boleh dimanfaatkan, tanpa ada keperluan.
• Objek jual beli bisa diserahterimakan.
• Objek jual beli berupa barang yang diketahui.
• Harga barang yang dijual harus jelas. - shighah Jual Beli
Disyaratkan pada shighah ini antara lain :
• akad qabul ( penerimaan dari penjual) harus senada dengan pernyataan ijabnya . semisal ketika dikatakan bahwa aku menjual kepadamu baju dengan harga sepuluh ribu, maka qabulnya harus senada bahwa aku beli baju ini dengan harga sepuluh ribu atau cukup dengan mengatakan, ya aku setuju.
l Transaksi akad dilakukan tidak berjeda panjang, masih dalam satu waktu dan tempat (tersambung).
l Tidak digantungkan akadnya dengan syarat lain atau ketentuan lain.
Dari sedikit pengulangan terhadap rukun dan syarat diatas bisa dipahami bahwa kasus yang disebutkan diatas bila kedua belah pihak menerima, dan didalam akad tidak digantungkan dengan surat/akta tersebut maka jual belinya adalah sah. Bila ada kekurangan syarat tersebut dan bisa diterima atau ditunda sebagian syarat karena adanya suatu hal selama keduanya ridha maka jual beli tetap sah.
Terkecuali dari awal dikatakan bahwa bila tidak ada akta maka jual beli tidak jadi. Dalam keadaan ini maka jual beli bisa dibatalkan karena adanya syarat yang tidak bisa dipenuhi.
Dan jual beli bisa dilanjutkan kembali jika anda menerimanya dan pembeli ridh atau mau menunggun maka jual beli tetaplah sah.
Semisalpun tidak ada akta tanah dalam jual beli pada saat transaksi dilakukan, yang dianggap suatu cacat atau kekurangan dari objek jual beli yang akan dilakukan , dimana pembeli mengetahuinya dan ridha dengan kekuranga tsb , yang kemudian akan tetap meneruskan transaksi jual beli nya maka jual beli tetaplah sah selama kepemilikan masih dapat dipindahkan dengan saling ridha.
Tetap dengan catatan bahwa barang nantinya tetap akan bisa di pindahkan kepemilikannya dan tidak merugikan/mencelakakan kedua belah pihak. . wallahu a`lam.
Silahkah untuk melihat kembali penjelasan pada link berikut:
- https://bimbinganislam.com/pengantar-fiqih-jual-beli-hukum-rukun-dan-syarat/
- https://www.alukah.net/sharia/0/56785/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 30 Ramadhan 1444H / 21 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik