Hukum Shalat Ghaib Dalam Islam

Hukum Shalat Ghaib Dalam Islam
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Shalat Ghaib Dalam Islam, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz mohon izin bertanya. Adakah syariat sholat ghaib atau sholat jenazah yang tidak ada mayit di tempat tersebut?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Terkait dengan shalat gaib pada Ringkasnya, menurut pendapat yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim dan Ibnu Taimiyyah adalah bahwa jenazah seorang muslim, selagi benar dipastikan ketika dikubur memang belum disholatkan sebelumnya, maka disyariatkan bagi kita untuk menyolatkannya dengan sholat ghaib.
Namun jika jenazah tersebut yang wafat dan di yakini telah dishalatkan jenazah walaupun oleh sebagian orang maka yang demikian tidak disyariatkan adanya sholat ghaib sehingga sholat untuk jenazah sudah gugur karena dilakukan oleh sebagian orang yang menyolatkan tadi.
Jika tetap menghendaki ingin menyolatkan jenazah, diperbolehkan tetapi dilakukan di kuburannya, yaitu dengan mendatangi kuburan mayyit dan menyolatinya di pekuburan, ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله