Keluarga

Dahulukan Mana, Memberi Nafkah Ke Orang Tua Atau Anak Dan Istri?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Dahulukan Mana, Memberi Nafkah Ke Orang Tua Atau Anak Dan Istri?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Dahulukan Mana, Memberi Nafkah Ke Orang Tua Atau Anak Dan Istri? selamat membaca.

Pertanyaan:

Ustdz, berhubungan dengan materi pekan 9. Ana mau tanya, ketika tiap akhir bulan suami ana gajian seringkali mertua ana pinjam setengah dari hasil gaji suami ana.

Tapi lama kelamaan, kami belum bisa menabung. Lalu, mertua seringkali bilang “masa baru tanggal segini uangnya udah abis” seperti tanpa sadar kalau setengah gaji tersebut mereka pinjam. Seakan menyalahkan saya dan suami tidak bisa mengatur uang.

Bagaimana ana menyikapi hal ini Ustdzh? Karena selalu ada pertengkaran kecil antara ana dan suami tiap bulannya perihal uang ini, Syukron Ustdz.

Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)


Jawaban:

Jika orang tua suami adalah orang yang mampu, maka 1/2 gaji dari suami yang dipinjam Ibu adalah berlebihan, kecuali jika meminjamnya dalam keadaan mendesak, tapi hendaknya ini tidak terjadii setiap bulan. Suami tetap harus mendahulukan nafkah keluarganya dulu baru orang tua.

Secara hukum asal, gaji suami adalah uangnya, maka perihal membantu orang tuanya adalah didahulukan dari membantu mertua (orang tua istri) dan adik kandung.

Berbakti kepada kedua orang tua adalah kewajiban yang Allah sandingkan setelah kewajiban manusia untuk mengibadahi Allah ta’ala, dalam firman-Nya Allah sampaikan:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa”. (QS. an-Nisa:36).

Namun ketaatan kepada orang tua ini dengan syarat mereka tidak menyuruh kepada amalan yang berbau maksiat, jika dalam maksiat maka tak ada ketaatan atas mereka.

Kebaktian kepada orang tua mencakup ketika kondisi mereka masih hidup maupun ketika sudah wafat, adapun bentuk kebaktian kepada mereka di kala hidup adalah di antaranya dengan:

1. Berlaku baik kepada keduanya,
2. memberikan nafkah kepada keduanya jika mereka membutuhkan,
3. mendengarkan keduanya dalam hal yang baik,
4. berlemah lembut dan tidak mengangkat suara pada keduanya,
5. membela mereka dari mudhorrot yang menimpa, dan hal-hal kebaikan yang lain.

Yang menjadi masalah adalah ketika orang tua juga membutuhkan materi, dan di sisi lain kita juga ada kewajiban memberikan nafkah pada anak istri, sedangkan uang kita tidak mencukupi, lantas mana yang didahulukan?

Baca Juga:  Permisalan Sebuah Rumah Tangga

Yang didahulukan adalah nafkah untuk anak istri, al-Imam al-Nawawy mengatakan:

إذا اجتمع على الشخص الواحد محتاجون ممن تلزمه نفقتهم ، نظرَ: إن وفَّى ماله أو كسبه بنفقتهم فعليه نفقة الجميع قريبهم وبعيدهم.

وإن لم يفضل عن كفاية نفسه إلا نفقة واحد ، قدَّم نفقة الزوجة على نفقة الأقارب …لأن نفقتها آكد ، فإنها لا تسقط بمضي الزمان ، ولا بالإعسار “. انتهى “روضة الطالبين” (9/93)

“Jika terkumpul satu kondisi di mana banyak orang yang membutuhkan wajib untuk dinafkahi oleh satu orang, maka perlu dilihat terlebih dahulu. Jika harta atau penghasilannya mencukupi untuk semuanya, maka wajib baginya menafkahi ke semuanya dari kerabat dekat maupun jauhnya.

Namun jika tidak ada kelebihan dari kemampuan dirinya melainkan hanya untuk nafkah seorang saja, maka dikedepankan nafkah untuk istri daripada untuk kerabat, karena penekanan untuk nafkah istri lebih besar, tidak gugur dengan berjalannya waktu juga karena kesulitan”. (lihat Raudhotu al-Talibin 9/93).

Keterangan al-Imam al-Nawawi tersebut bersesuaian dengan hadist berikut:

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

“(Gunakanlah ini) untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk (mencukupi kebutuhan) dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu.” (HR. Muslim no. 997)

Jadi, jika nafkah Anda masih bisa mencukupi untuk anak, istri dan orang tua, hal tersebut yang diharapkan, namun jika tidak memenuhi semuanya, maka kebutuhan anak istri lebih didahulukan.

Seorang istri dukunglah suami dalam berbakti pada orang tuanya. Bagaimanapun anda adalah ibu dari anak-anak anda, suatu saat anda akan paham bagaimana situasi dan kondisi menjadi orang tua yang sudah lanjut usia, hanya berharap bantuan nafkah dari anak-anaknya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Baca juga: https://bimbinganislam.com/lebih-prioritas-nafkah-untuk-istri-atau-orang-tua/

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. 
حفظه الله
Jum’at, 30 Ramadhan 1444H / 21 April 2023 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

 

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button