AqidahManhaj

Tidak Tahu Melakukan Perbuatan Pembatal Keislaman, Auto Kafir?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Tidak Tahu Melakukan Perbuatan Pembatal Keislaman, Auto Kafir?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan ketika tidak tahu melakukan perbuatan pembatal keislaman, auto kafir? Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalāmu’alaikum ustadz. Semoga Allāh selalu merahmati dan melindungi ustadz dan seluruh umat muslim. Ustadz, jika seseorang melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya tanpa dia ketahui bahwa itu merupakan hal-hal yang membatalkan keislamannya, apakah dia tetap keluar dari islam dan harus mengulangi syahadatnya? Jazākallāhu khairan ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut, bila seorang jahil/tidak mengetahui di dalam melakukan perbuatan faktor pembatal keislaman, antara yang tetap membatalkan keislamannya bila melakukan sebab sebabnya, baik mengetahui ilmunya atau tidak. Sebagian para ulama mengatakan sebaliknya.

Kami cenderung mengikuti para ulama yang menyatakan bahwa syarat dikeluarkannya islamnya seseorang adalah adanya ilmu dengan ditegakkannya hujjah dan hilangnya syubhat dari orang tersebut, baru dapat dihukumi batalnya islamnya seseorang karena ia sengaja untuk melawan hukum hukum Allah yang dapat mengeluarkannya dari agama Islam.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, ia berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk Neraka, maka harus diketahui dalil yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang.” (Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: 12/498).

Baca Juga:  Anak yang Meninggal Sebelum Baligh, Bisa Memberi Syafaat?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Syarat-syarat seseorang dapat dihukumi sebagai kafir adalah: Mengetahui (dengan jelas), Dilakukan dengan sengaja, dan Tidak ada paksaan.

Sedangkan intifaa-ul mawaani’ (penghalang-penghalang yang menjadikan seseorang dihukumi kafir) yaitu kebalikan dari syarat tersebut di atas: (1) Tidak mengetahui, (2) tidak disengaja, dan (3) karena dipaksa. (Lihat Majmuu’ Fataawaa (12/498), Mujmal Masaa-ilil Iimaan wal Kufr al-‘Ilmiy-yah fii Ushuulil ‘Aqiidah as-Salafiyyah (hal. 28-35)

Sehingga, tidaklah mudah menghukumi kafirnya seseorang, harus dengan syarat syaratnya. Dan bedakan antara menghukumi suatu amalan dapat mengeluarkan keislaman seseorang dan hukum si fulan kafir, murtad, dsb.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 11 Safar 1444 H/ 7 September 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini

Akademi Shalihah Menjadi Sebaik-baik Perhiasan Dunia Ads

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button