Fiqih

Belajar Agama Tanpa Bimbingan Guru, Cukupkah?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Belajar Agama Tanpa Bimbingan Guru, Cukupkah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Belajar Agama Tanpa Bimbingan Guru, Cukupkah? selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarokatuh. Semoga Allah memberkahi Ustadz dan keluarga. Dalam bab metode belajar dan mencari ilmu disebutkan bahwa penuntut ilmu menimba ilmu langsung dari guru.

Yang saya tanyakan, jenis buku seperti apa yang boleh dikoleksi dan dibaca sendiri dan yang tidak? Apakah kalo saya membeli buku yang ada syarahnya dan dibaca sendiri itu dibolehkan? Atau tetap harus dengan bimbingan guru? Kriteria dasar ilmu yg cukup nya itu seperti apa? Jazakallahu khairan Barakallahu fiik

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Memang benar, di dalam awal menuntut ilmu seseorang tidak bisa langsung membaca dan memahami kitab secara langsung, namun ia harus memperkuat dasar dan pondasi banyak disiplin ilmu dari seorang ulama atau guru. Apa yang dikatakan oleh para salaf dalam hal ini.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang sebuah ungkapan yang berbunyi :

مَنْ كَانَ شَيْخُهُ كِتَابَهُ فَخَطَئُهُ أَكْثَرْ مِنْ صَوَابِهِ

“Barangsiapa yang gurunya adalah bukunya, maka kesalahannya lebih banyak daripada benarnya”. (Lliqa maftuh : 10/13)

Syekh Abdul Azizz Arrajihi juga menjelas ketika ditanya terkait dengan pendapat sebagian manuia yang mencukupkan diri belajar dari membaca kitab, beliau menerangkan,”

لا، هذا ليس بصحيح، العلم إنما يؤخذ من أفواه العلماء، والكتب وحدها لا تكفي، وقديمًا قيل: من كان شيخه كتابه فخطأه أكثر من صوابه، أما الأشرطة الطيبة المفيدة فإذا لم تستطع الحضور فهذا طيب.

“Tidak, ini tidaklah benar, ilmu itu di dapatkan dari penjelaan para ulama, buku saja tidak cukup, dahulu di katakan: “ orang yang gurunya kitab maka salahnya lebih banyak dari pada benarnya, adapun dengan mendengarkan kaset kaset ( pelajaran paara ulama termasuk cd dll,pent) maka hal itu baik dan bermanfaat, namun bila bisa hadir secara langsung maka ini yang terbaik.” (Syekh Arrajihi di kitab Syarh Kitab al iman li abi Ubaid hal 11/22)

Pondasi ilmu bila telah kuat dan matang, maka bisa memperbanyak bacaan kitab untuk menambah maklumat yang ada, sebagaimana yang juga dilakukan oleh para ulama yang menjadikan kitab sebagai sumber ilmu, bila telah memiliki dasar disiplin ilmu sebagai pondassi dalam membangun maklumat/ilmu selanjutnya.

Lalu apakah kita diperbolehkan membaca kitab yang ada di sekitar kita? Hal ini diserahkan kepada pondasi ilmu yang telah kita bangun. Bila telah belajar, maka di perbolehkan untuk membaca kitab sesuai dengan kemampuan yang di miliki, sambil terus terhubung dengan para ulama jika mendapatkan hal/penafsiran/pemahaman yang kurang jelas, yang sulit kita ahami atau malah menjadikan kita bingung dan tidak paham.

Sekali lagi, kitab adalah samudra ilmu yang sangat penting dan sangat dibutukan bagi para penuntut ilmu, namun ia membutuhkan kapal untuk bisa mengarungi samudra lautan yang sangat luas. Pondasi ilmu dengan pemahaman yang benar dari para ulama adalah syarat utama yang harus dimiliki, bila tidak maka seseorang akan tenggelam di dalam lautan yang sangat luas, terombang ambingkan dengan derasnya ombak kesesatan yang akan menyeretnya kepada arah yang tidak pasti dan salah,.

Pun begitu bila dianggap telah mulai berlayar mengarungi kapal yang dimiliki, ia juga harus terhubung dengan para ulama untuk terus meluruskan kesalahan kita , menjadikan mereka sebagai kompas pada saat saat tertentu untuk terus mengarahkan kepada jalur yang benar sehingga seseorang tidak tersesat kepada jurang kesesatan.

Sebaiknya tidak membaca kitab matan ilmu sendiri bila pondasi lemah atau tidak ada, ambil kitab matan tersebut dengan syarhnya, para ulama. insyaallah ini yang lebih selamat.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 30 Ramadhan 1444H / 21 April 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid

Related Articles

Back to top button