Transaksi Jual Beli Di Hari Jum’at Tidak Sah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Transaksi Jual Beli Di Hari Jum’at Tidak Sah? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz Semoga Allah memberikan kemudahan dan keberkahan untuk Ustadz dan kita semua dalam menuntut ilmu Ana mau menanyakan perihal jual beli pada hari Jum’at,
Dalam materi jual beli kemarin disampaikan apabila suatu transaksi (akad) dilakukan saat khatib telah naik mimbar untuk khutbah Jum’at, maka akad tersebut tidak sah. Yang ingin ana tanyakan adalah batasan waktu tidak sah nya sampai kapan Ustadz? Wassalamu’alaikum Jazakallaahu khoiroo
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Aamiin, smemoga juga Allah selalu memberikan hidayah dan taufiqNya kepada kita semua.
Sebagaimana firman Allah ﷻ :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik jika kalian mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah : 9 – 10).
Dapat dipahami bahwa bagi seorang muslim, yang diwajibkan melakukan shalat jumat untuk menyegerakan menuju ke masjid dan meninggalkan segala sesuatu yang melalaikan, diantaranya adalah perkara jual beli. Dari larangan tersebut diambil dalil tentang kaharaman seseorang melakukan jual beli ketika pangilan azan shalat jumat dikumandangkan.
Apakah yang dimaksudkan adalah azan awal atau azan ke dua?
Di sini ada perbedaan pendapat ulama. Yang lebih kuat, menurut kami adalah pendapat yang menyatakan bahwa larangan jual beli di mulai pada azan kedua dimana seorang khatib naik diatas mimbar yang menunjukkan shalat jumat di mulai, bukan azan yang pertama yang mulai diberlakukan pada zaman khalifah utsman bin Affan. Sebagaimana riwayat yang menyebutkan bahwa azan jumat pada awalnya adalah hanya sekali.
Dari Said bin Yazid berkata:
كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ
“Adzan panggilan shalat Jum’at pada mulanya dilakukan ketika imam sudah duduk di atas mimbar. Hal ini dipraktekkan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Ketika masa ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dan manusia sudah semakin banyak, maka dia menambah adzan ketiga di Az Zaura.”
Abu ‘Abdullah berkata, “Az Zaura’ adalah bangunan yang ada di pasar di Kota Madinah.” (HR. Bukhari: 912).
Ibnu Qudamah mengatakan:
والنداء الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم هو النداء عَقِيْب جلوس الإمام على المنبر ، فتعلق الحكم به دون غيره . ولا فرق بين أن يكون ذلك قبل الزوال أو بعده
“Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanyalah adzan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal” (Al-Mughni, 2/145).
Maka, batasan dari larangan jual beli bagi seorang muslim dimulai dari azan yang menunjukkan khatib naik di atas mimbar sampai selesainya shalat jumat bagi orang tersebut. Karena maksud dari larangan jual pada saat itu adalah supaya seeorang muslim tidak melalaikan dari meninggalkan shalat jumat yang di mulai dari azan sampai salamnya imam.
Wallahu a`lam.
Read more: https://bimbinganislam.com/hukum-jual-beli-di-hari-jumat/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 29 Ramadhan 1444H / 20 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik