Hukum Investasi Online Reksa Dana

Hukum Investasi Online Reksa Dana
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Investasi Online Reksa Dana. selamat membaca.
Pertanyaan:
bismillah.. Assalamualaikum, semoga ustaz diberi keberkahan., ijin bertanya.. apa hukumnya berinvestasi secara online di aplikasi seperti bukalapak /tokopedia yang menyediakan fitur investasi online.. produknya berupa reksa dana ataupun saham dan pengelola yg diinginkan ada yg berbasis syariah dan ada yg tidak, contoh : mandiri investa syariah, syailendra kas, mandiri investa (non syariah) dll..
Jawaban:
Bismillah
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Aamiin atas doanya, jazakallah khairan
Sebaiknya memilah dan memilih dengan apa yang akan diinvestasikan. Bila yang diikuti masih belum jelas atau masih bercampur dengan banyak investasi yang kurang jelas, maka sebaiknya tidak melakukannya dan berusaha mengikuti apa yang telah dipastikan kebolehannya, sebagaimana firman Allah ta`ala,”
وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ ٱلْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Janganlah kamu campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kamu sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya. “ (QS. Al -Baqarah : 42)
Dan juga apa yang telah di sabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,’
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «إِنَّ الحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ.
أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى. أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ.
أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ”Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang samar yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barangsiapa menjaga diri dari hal yang samar (syubhat), sungguh dia telah memelihara agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang terjatuh pada yang syubhat, akan terjatuh pada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan yang suatu saat akan memasukinya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap raja memiliki batas larangan. Ketahuilah batas larangan Allah adalah hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, di dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka baik pula seluruh tubuh, tetapi jika buruk maka buruk pula seluruh tubuh. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Al-Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 27 Jumadil Akhir 1444H / 19 Januari 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini