IbadahReportase

Waktu Subuh Terlalu Pagi, Bagaimana Sikap Kita?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Waktu Subuh Terlalu Pagi, Bagaimana Sikap Kita?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Waktu Subuh Terlalu Pagi, Bagaimana Sikap Kita? selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa rahmatullah. Mohon penjelasannya ustadz, Beberapa tahun yang lalu saya mendengar di kajian Ustadz Abdul Hakim Abdat di Jakarta, beliau mengatakan bahwa waktu adzan Subuh di negeri kita terlalu pagi.

Pertanyaannya: Bagaimana sikap kita di masyarakat yang waktu adzan subuh masih terlalu pagi. Bagaimana kita sholat subuh di masjid tersebut? Karena belum masuk waktu subuh. Jazaakallah khoir.

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Allah ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya Shalat 5 waktu sehari semalam dengan telah metentukan waktu waktunya nya, Allah berfirman:

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya Shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. Al-nisa: 103)

Yang kemudian nabi shallallahu alaihi wasallam mendetailakan waktu waktu tersebut dengan sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam:

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ

Dari Abdullah Ibnu Amr Radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Waktu Dhuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu Shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu Shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu Shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit, jika matahari telah terbit tahanlah untuk mengerjakan Shalat, karena matahari ketika itu sedang terbit diantara dua tanduk syetan.” (Hadits Riwayat Muslim no:612.)

Menyikapi adanya perbedaan penetapan waktu, antara penetapan pemerintah dengan penetapan ormas tertentu, pada hakikatnya bila kita tidak bisa mengetahui sendiri waktu waktu tersebut, maka cukup bagi kita untuk mengikuti pihak yang lebih berwenang/otoritas terkait, dalam hal ini adalah pihak pemerintah terlebih mereka juga mempunyai tim ahli di dalam menentukan hal ini.

Atau jika masih meragukannya, maka ikuti apa yang diyakini, karena memang tidak ada yang memaksakan pelaksanaannya dimana pemerintah juga mempersilahkan untuk melakukan sesuai apa yang diyakini.

Bila memungkinkan, memang sebaiknya mencari masjid terdekat/terjangkau, yang di dalam pelaksanaan adzannya atau shalat subuhnya diakhirkan, ini yang lebih menenangkan.

Bila tidak memungkinkan, dan bisa memberikan masukan kepada pihak pengurus masjid, sebaiknya meminta kebijakan dari mereka untuk menunda waktu iqamah nya, sehingga dalam pelaksanaan shalatnya telah memasuki waktu shalat yang di rekomendasikan oleh ormas tersebut.

Ini sebagai cara untuk menggabungkan waktu adzan yang ditetapkan dari kemenag dan waktu adzan yang punya selisih 7-8 menit, dengan cara mengakhirkan iqamah 10 menit atau lebih insyaallah bisa mendekatkan dengan waktu yang diyakini.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 5 Dzulqa’dah 1444H / 25 Mei 2023 M 


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di

Related Articles

Back to top button