FiqihKeluarga

Cara Membersihkan Najis Untuk Lansia

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Cara Membersihkan Najis Untuk Lansia

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Cara Membersihkan Najis Untuk Lansia. selamat membaca.

Pertanyaan:

Bismillah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.. izin bertanya ustadz, kalau lansia mengompol (tanpa popok) kemudian tidak dibersihkan, lalu beraktivitas seperti shalat, tidur di kasur, menyentuh benda lain, bagaimana cara membersihkan najisnya? Jazakumullah khayran.

Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.

Lansia yang dimaksud apakah masih berakal normal, ingatan masih ada ataukah tidak?

Jika yang bersangkutan sudah pikun, atau hilang ingatan, sama sekali sudah tidak menyadari dirinya lagi, tidak terkontrol, maka pada dasarnya yang demikian sudah tidak mendapat beban syariat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ, وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ, وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. رواه أبو داود.

“Pena pencatatan amal/kesalahan diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun kembali, dari anak kecil sampai ia dewasa (mimpi basah), dan dari orang gila sampai ia kembali akalnya” (H.R Abu Dawud).

Jadi seseorang yang akalnya sudah hilang, tidak terbebani lagi hukum syariat, sehingga ia pun tidak berdosa. Namun jika yang bersangkutan akalnya masih normal, berarti hukum-hukum syariat masih berlaku dan wajib untuk ia kerjakan, seperti shalat dan ritual ibadah lainnya.

Berbicara mengenai shalat, maka kita tahu bahwa salah satu syarat sahnya adalah dalam keadaan suci, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu.” (HR. Bukhari : 6954 dan Muslim : 225).

Tatkala berhadast, jika hadast kecil maka wajib berwudhu sebelum shalat, jika hadast besar wajib mandi besar. Dan jika ada najis berupa bekas air kencing atau kotoran, maka wajib dibersihkan terlebih dahulu, jika tidak maka jelas shalat yang dikerjakan tidak sah dalam kondisi terkena najis dan masih berhadast.

Zaman sekarang ada popok untuk orang tua, jika berat bagi orang tua untuk pergi ke kamar mandi setiap buang hajat, maka boleh memakai popok, ini bisa menghindari tersebarnya kotoran ke tempat lain, setelahnya nanti popok dibuang dan dibersihkan area organ buang hajat sampai bersih lantas berwudhu kemudian melakukan shalat.

Baca Juga:  Panduan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Masa New Normal

Anak anaknya yang membantu, disini pahala besar bagi anak-anaknya dengan kesabaran membantu dan merawat orang tuanya. Dan jika sulit/berat untuk melaksanakan shalat di setiap waktunya, maka jika memang benar-benar lemah, berat dan tidak mampu, boleh untuk menjamak shalat-shalat yang bisa dijamak dalam satu waktu, dhuhur dengan ashar, atau maghrib dengan isya.

Dalam satu kesempatan syaikh Abdul Aziz Bin Baz (mufty saudi arabia terdahulu) pernah memberikan jawaban yang serupa terkait kasus orang tua yang menjamak shalat, beliau mengatakan:

فإذا كان والدك عاجزًا عن الصلاة في وقتها فلا بأس أن يجمع بين الصلاتين كالمريض، فالشيخ الكبير العاجز حكمه حكم المريض إذا احتاج إلى الجمع فلا بأس، أما إن كان يستطيع أن يقوم العشاء في وقتها والمغرب في وقتها من دون مشقة كبيرة فإنه لا يجمع، أما إذا كان عاجزًا لا يستطيع الصلاة في المسجد ولا يستطيع الصلاة في الوقت الثاني -يعني: العشاء- فإنه يجمع ولا حرج في ذلك.

“Jika ayah anda tidak mampu shalat pada waktunya, tidak mengapa untuk menjamak dua shalat, sepertihalnya orang sakit. Orang yang renta, hukumnya seperti orang sakit, jika ia membutuhkan untuk menjamak shalat maka tidak mengapa. Adapun jika ia mampu untuk menunaikan isya pada waktunya, juga maghrib pada waktunya tanpa kesukaran yang berarti, yang demikian ia tidak menjamak shalat. Adapun jika ia tidak mampu, tidak bisa pergi ke masjid, tidak bisa shalat tepat waktu, boleh ia menjamak, tidak mengapa”.

Lihat:
https://binbaz.org.sa/fatwas/18562/حكم-الجمع-بي�

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 3 Syawwal 1444H / 24 April 2023 M 


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button