Bolehkah Berkurban Di Luar Kota Atau Di Kampung Halaman?

Bolehkah Berkurban Di Luar Kota Atau Di Kampung Halaman?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bolehkah Berkurban Di Luar Kota Atau Di Kampung Halaman? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bolehkah kita berkurban di kampung sedangkan kami tinggal di kota yg berbeda karna dikota ini sy mencari nafkah??
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Bismillah
Diperbolehkan untuk berkurban di manapun tempat penyembelihannya, baik dekat dengan tempat tinggalnya atau diluar daerahnya karena tidak ada dalil tegas yang menyuruh berkurban hanya di tempat tertentu, walaupun bila dilakukan di tempat dimana ia tinggal/berdomisili sebagian ulama menekankannya.
Taqiyyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar bersepakat bahwa Ibadah kurban yang utama dilangsungkan di kampung halaman/domisili dari orang yang berkurban itu sendiri. Beliau menjelaskan,”
محل التضحية بلد المضحي وفي نقل الأضحية وجهان تخريجا من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز والله أعلم
“Tempat ibadah kurban adalah daerah domisili orang yang berkurban. Sedangkan perihal memindahkan kurban terdapat dua pendapat ulama yang ditarik logikanya dari pemindahan zakat. Tetapi pendapat yang shahih, adalah boleh memindahkan kurban. Wallahu a‘lam,” (Lihat Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, (Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 195)
Disebutkan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. Fatwa 43778,
إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية
“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’
Terlebih, bila ternyata tempat yang ingin kita sembelih tersebut mempunyai dampak manfaat yang lebih banyak, maka bisa jadi lebih baik menyembelihnya di tempat myang membutuhkannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”
ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع
“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).
Wallahu a`lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 17 Syawwal 1444H / 8 Mei 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di