Zakat Fitri Orang Tua Bolehkah Ditanggung Sang Anak?
Zakat Fitri Orang Tua Bolehkah Ditanggung Sang Anak?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Zakat Fitri Orang Tua Bolehkah Ditanggung Sang Anak? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ahsanallahu ilaikum, Ustadz.. ‘afwan Ustadz. Untuk yg membayar zakat fitrah, apakah hanya kepala keluarga yg wajib membayar atau anak bisa membayar sendiri (Jika sudah mempunyai penghasilan) Jazaakallah khairan ya, Ustadz.. Barakallahu fiykum.
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh, wahsanallah ilainaa jami`an,
Terkait zakat fitrah maka pada asalnya adalah kewajiban bagi seorang kepala rumah tangga atau orang yang memiliki tanggungan jawab untuk mencukupi kebutuhan orang orang yang ada di bawahnya, terlebih dalam mencukupi kewajibannya untuk berzakat, bila memang ia mampu.
berdasarkan hadits Ibnu Umar :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ
“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. [Hadits hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835]
Namun bila ada suatu hal sehingga ia tidak mampu menjalankannya karena suatu keterpaksaan atau ia mampu namun ada pihak lain ingin menggantikan posisinya dalam menunaikan kewajibannya, misalkan istri atau anaknya yang mampu mau membayarkan kewajiban diri mereka dan keluarga, maka tidak mengapa atau bila ditanggung oleh selainnya tidaklah ia berdosa.
Bahkan bila orang yang di bawah orang tua yang yang tidak mampu dan ternyata ia mampu untuk menjalankan kewajiban zakat untuk dirinya sendiri maka tetaplah ia diperintahkan untuk menjalankannya dan tidak berdalih karena orang tuanya tidak mampu kemudian menjadi gugur kewajiban membayar zakat, sebagaimana keumuman dalil terkait zakat fitrah yang menyatakan bahwa kewajiban bagi setiap manusia,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)“
[HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984.)
Dan apa yang diperintahkan Allah kepada kaum muslimin untuk saling bantu dan menolong, sebagaimana firmanNya,”
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [QS. al-Mâidah/5:2]
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 2 Ramadhan 1444H / 24 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di