FiqihKonsultasi

Mandi Biasa Sebagai Pengganti Wudhu Untuk Sholat

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan:

Assalamualaikum..

Ana mau bertanya, Apabila kita sudah mandi biasa sabunan dan bershampoo, bukan mandi junub kemudian selepas itu ana hendak solat,apakah ana wudhu lagi atau tidak?

Terimakasih.

(Dari Salman Abdusyahied di CIkarang / Grup di BIAS: N05 G-29)

Jawaban :
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.

Setiap amalan tergantung niatnya, dan masing-masing orang hanya mendapatkan sebagaimana yang dia niatkan. Demikian kaidah fiqih yg diambil dari hadits Umar bin Khattab dlm shahihain. Berangkat dari sini, karena syarat sahnya shalat adalah terbebas dari hadats besar maupun hadats kecil (bersuci) terlebih dahulu, baik dengan mandi besar (junub), wudhu, atau tayammum (saat tidak mendapati air atau tidak dapat menggunakannya karena suatu alasan yang syar’i); maka tidak boleh seseorang melakukan shalat kecuali dalam keadaan suci dari hadats besar maupun hadats kecil.

Ketika seseorang mandi biasa, ia tidak meniatkannya untuk mandi junub namun sekedar mencari kesegaran atau membersihkan diri secara lahiriyah, sehigga mandi ini tidak bisa membersihkan dirinya dari hadats besar/hadats kecil yang sifatnya batin. Oleh karenanya, ia tidak boleh langsung shalat setelahnya karena belum dianggap bersuci (terbebas dari hadats) walaupun habis mandi. Sebab bersuci adalah ibadah yang memerlukan niat khusus.

Namun jika anda telah meniatkan mandi tersebut sebagai mandi junub, maka setelah itu anda boleh langsung shalat asalkan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu ketika mandi dan sebelum shalat. Seperti kentut, kencing, berak, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan secara langsung (menurut sejumlah ulama).

Demikian, wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Ustadz DR. Sufyan Baswedan, MA

Beliau adalah Alumni Mulazamah (non formal) dengan sejumlah masyaikh (murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin) di Unaizah, Al Qassim, Arab Saudi, selama hampir 10 bulan, S-1 Fakultas Hadits & Dirosah islamiyyah (Universitas Islam Madinah), lulus Th 2007, S-2 Jurusan Ulumul Hadits, Fakultas Hadits & Dirosah islamiyyah (Universitas Islam Madinah),, S-3 Jurusan Ulumul Hadits, Fakultas Hadits & Dirosah Islamiyyah (Universitas Islam Madinah), | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial di Ketua Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, Dosen STDI Imam Syafii Jember, Pembina FSI (Forum Silaturahmi Ilmiah) Solo, mulai 2015., Penasehat Ma’had FIWA, Bogor, mulai 2017. , Pengawas Yayasan Sahabat Hafizh, Solo, mulai 2017. , Pembina Yayasan Ibnu Qayyim, Solo, mulai 2017. , Ketua Dewan Penasehat APSI (Asosiasi Properti Syariah Indonesia), mulai 2017., Pembina KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) Cab. Solo, mulai 2017.

Related Articles

Back to top button