FiqihKonsultasi

Bersuci Menggunakan Air Yang Tercampur Zat Kimia

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Bersuci Menggunakan Air Yang Tercampur Zat Kimia

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Bersuci Menggunakan Air Yang Tercampur Zat Kimia, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz sekeluarga selalu berada dalam perlindungan dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Permisi, afwan ustadz, saya hendak bertanya. Perihal bab tentang air, semisal mendapati dalam sebuah kasus, sedang berada di tempat yang asing atau tidak mengetahui sebelumnya. Dan di saat hendak keperluan buang hajat, mendapati bahwa tidak diketahui status air di tempat tersebut, karena terdapat perbedaan di sifat aslinya, yakni warna (agak keruh) dan baunya (agak berbau besi atau logam).

Saya tidak mengetahui juga sebab berubahnya sifat air tersebut, namun asumsi saya, tidak terkena atau tercampur sesuatu yang najis, yang berdasarkan sifatnya tersebut (agak keruh dan agak berbau besi atau logam).

Bagaimana nggih ustadz hukumnya untuk membersihkan diri dengan air tersebut setelah buang hajat jika didapati air dengan sifat demikian, yang hanya air itulah yang ada di tempat tersebut, dan baru mengetahuinya karena tidak mengetahui tempat tersebut sebelumnya? Apakah masih bisa dikatakan air yang suci dan mensucikan dan tidak ternajisi oleh sesuatu, walaupun sifatnya berubah karena terkena atau tercampur sesuatu, seperti pemaparan saya di atas? Berikut ustadz pertanyaan saya.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Aamiin ya Allah,
Hukum asal air itu suci dan mensucikan. Ini juga diperjelas oleh perbuatan Umar bin Khatab yang melarang kepada tuan rumah untuk menjelaskan air yang ada di depan rumahnya.

Dan air yang didapatin seperti kejadian diatas maka air dihukumi suci dan mensucikan kecuali yakin ada zat najis yang tercampur.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fikri Hilabi, S.Ag. حافظه الله

Related Articles

Back to top button