FiqihKonsultasi

Darah Haidh Yang Keluar Bukan Pada Waktunya

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Darah Haidh Yang Keluar Bukan Pada Waktunya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Darah Haidh Yang Keluar Bukan Pada Waktunya, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

    Afwan izin bertanya, ana mendapati keluar darah haid di waktu Zuhur namun di luar tanggal haid bulan kemarin. Saya sudah tidak shalat setelah saya menunggu sampai waktu subuh esok hari nya tidak ada darah yang keluar, itu bagaimana hukum nya apakah ana wajib mandi untuk shalat karena tidak ada darah yang keluar?

    جزاك اللهُ خيراً

    Jawaban:

    وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
    بِسْـمِ اللّهِ

    Alhamdulillāh
    Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

    Perempuan yang haidh ada dua tipe secara umum.

    Yang pertama haidnya teratur, tanggal mulai haidh dan jumlah harinya sama tiap bulannya. Maka tipe haidh seperti ini cukup melihat kepada tanggal, jika ada darah keluar diluar tanggal tersebut maka bisa dipastikan bukan haidh.

    Adapun tipe yang Kedua adalah haidh yang tidak teratur tanggal mulai dan jumlah hari tiap bulannya, maka tipe seperti ini harus membedakan darah haidh dengan selainnya, harus mengenal karakter darah haidh.

    Baca Juga:  Ibadah Orang Yang Masih Berkecimpung Dengan Riba

    Maka ciri darah haidh secara umum adalah berbau sangat tidak sedap, bukan bau amis darah segar. Ciri kedua adalah berwarna hitam gelap, merah hati pucat, terkadang ada campuran warna coklat ataupun kuning. Yang ketiga teksturnya kental, bergumpal, tidak mengering, beda dengan darah segar atau darah istihadah yang cair dan bisa mengering atau membeku. Dan yang terakhir darah haidh tidak bisa membeku.

    Pada kasus yang ditanyakan jika memang itu adalah darah haidh sesuai kriteria yang kami sebutkan diatas maka berlaku hukum haidh walaupun hanya keluar satu kali saja. Karena ada pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada batas waktu minimal ataupun maksimal keluar darah haidh. Dan tidak mengapa untuk menunggu 1 hari untuk memastikan. Jika tidak ada darah lagi maka mandi kemudian dihukumi suci lagi.

    Wallahu Ta’ala A’lam.

    Dijawab dengan ringkas oleh: 
    Ustadz Fauzan Azhiima, Lc. حافظه الله

    Related Articles

    Back to top button