Hukum Membakar Kayu Gaharu Untuk Wewangian Ruangan

Hukum Membakar Kayu Gaharu Untuk Wewangian Ruangan
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Membakar Kayu Gaharu Untuk Wewangian Ruangan. selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya membakar kayu gaharu untuk wewangian ruangan. Apakah dibolehkan? Mengingat hal ini juga biasa digunakan dalam perdukunan. Tapi saya pernah lihat video di Mekkah pun membakar wangi wangian untuk Ka’bah? Mohon penjelasannya. Jazaakallah khoir.
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatulllah wabarokatuh
Diperbolehkan untuk membakar gaharu karena ia bagian dari wangi wangian yang dibolehkan untuk dipergunakan.
Dimana asal adalah barang yang perbolehkan untuk dipergunakan, walaupun terkadang dipakai oleh para dukun untuk melakukan kemungkaran. Namun hal itu belum bisa merubah hukum asalnya karena tidak ada dalil yang melarangnya, terlebih gaharu telah menjadi hal yang lumrah digunakan atau bahkan di sukai oleh sebagian manusia karena manfaat yang di peroleh dari ciptaan Allah.
Firman Allah ta`ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah (2): 29)
Juga hadist nabi shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya,”
الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726, Ibnu Majah No. 3367, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani )
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:
وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال
Dia –Subhanahu wa Ta’ala– jika mendiamkan apa yang boleh atau yang haram, maka ia akan menjadi sesuatu yang di maafkan , dimana tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena kehalalan itu adalah apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa- yang Allah haramkan, dan apa yang Dia diamkan maka hal itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena ketika ALlah diam maka hal itu merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)
Sebagaimana kaidah fiqih , “
الأصل بقاء ما كان على ما كان
(Asal kekal sesuatu itu mengikuti apa yang ada sebelumnya)
الأصل الأشياء الإباحة
Syaikh Ali menyatakan :
وليس من شك أن استعمال البخور من صنائع المشعوذين ، حيث يجلبون الجن والشياطين ، يستهوونهم بها على هذه النية ، فهذا لا يجوز بحال ، وأما استعمال البخور لطيب رائحته وحسن عبيره لا إشكال في جوازه في غير هذا المقام
“Dan tidak diragukan lagi bahwa penggunaan wangi wangian yang di bakar (orang jawa biasa memakai menyan-pent) merupakan perbuatan para dukun dalam rangka untuk menghadirkan jin dan setan, serta memanggil mereka dengan niat ini. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan.
Adapun penggunaan bukhur untuk wewangian dan memanfaatkan bau segarnya tidak ada keraguan sama sekali akan kebolehannya”. (Manhajusy Syar’i Fi Itsbatil Massi Wash Shor’i : 223).
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 13 Jumadil Akhir 1444H / 5 Januari 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini
- Hukum asal dari sesuatu adalah harus (mubah) sehingga ada dalil⤴