Hukum Menikahi Wanita Pezina yang Telah Bertaubat
Hukum Menikahi Wanita Pezina yang Telah Bertaubat
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Menikahi Wanita Pezina Yang Telah Bertaubat, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz izin bertanya, jika saya mencintai seorang wanita yang sudah pernah berzina dengan orang lain dan ingin menikahinya hukumnya apa Ustadz? Tolong dibantu jawab, saya bingung saya mencintainya dan ingin menikahinya tetapi qanita itu jujur dia sudah berzina, itu gimana ustadz, mohon tanggapan dan solusinya?
جزاك الله خيرا
(Dari Fulan Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Secara asal seorang pezina hanya pantas menikah dengan sesama pezina, Allah ta’ala berfirman:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ﴿٣﴾
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)
Adapun pembicaraan kita adalah tentang hukum menikahi wanita pezina yang telah bertaubat. Imam Ibnu Katsir menyatakan :
ذهب الإمام أحمد بن حنبل رحمه الله : إلى أنه لا يصح العقد من الرجل العفيف على المرأة البغي ما دامت كذلك حتى تستتاب ، فإن تابت صح العقد عليها ، وإلا فلا ، وكذلك لا يصح تزويج المرأة الحرة العفيفة بالرجل الفاجر المسافح ، حتى يتوب توبة صحيحة ؛ لقوله تعالى : ( وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ )
“Imam Ahmad –rahimahullah– berpendapat bahwa tidak sah akad nikah seorang laki-laki yang suci (belum pernah berzina) kepada wanita yang berzina dan terus melakukannya sampai ia diminta bertaubat, jika ia mau bertaubat maka akad nikahnya pun sah, dan jika tidak maka tidak sah. Demikian juga tidak sah menikahkan wanita yang suci (tidak berzina) dan merdeka dengan laki-laki yang berzina sampai ia bertaubat dengan taubat yang sebenarnya, berdasarkan firman Allah –ta’ala:
( وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ )
“…dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min”. (QS. An-Nur : 3)
Melalui fatawa islamqa no. 199600
Wallahu a’lam.
Baca juga:
- Cara Bertaubat Dari Dosa Zina
- Jika Dirimu Terjatuh ke Dalam Dosa Zina
- Bagaimana Cara Taubat Dari Zina dan Aborsi?
- Bolehkah Menikahi Wanita yang Lahir dari Zina atau di Luar Nikah?
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله
Selasa, 12 Rabiul Awal 1443 H/ 19 Oktober 2021 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini