Wajibkah, Menaati Kebijakan Pemimpin Kafir?

Wajibkah, Menaati Kebijakan Pemimpin Kafir?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Wajibkah, Menaati Kebijakan Pemimpin Kafir? selamat membaca.
Pertanyaan:
assalamualaikum warahmatullohiwabarokatuh…
semoga Alloh senantia memberkahi ustadz beserta ,keluarga ,sahabat mapun kerabat atas kesabarannya membimbing kami …. mohon ijin bertanya bagaimana jika kami sebagai ASN yg atasan kami adalah seorang non muslim, apakah kami tetap boleh bekerja dan melaksanakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan agama islam?
atau bagaimana bila ada kegiatan ..maupun kebijakan yang kurang sesuai dengan syariat islam apa yang harus kami lakukan sementara kami juga masih awam dan kalau kami lihat pengusaha muslim yang mendampinginya bermanhaj yang bukan salaf sehingga sering melaksanakan kegiatan yang banyak mengandung bid”ah….mohon saran dan petunjuknya ustadz jazakumullohu khoiron
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Di dalam bekerja dan melakukan perbuatan apapun terkait dengan orang lain yang mengatur kita, maka secara umum diperbolehkan untuk bekerja dengan siapapun selama bidang pekerjaan yang dilakukan adalah baik, tidak dalam kemaksiatan, tidak menyebabkan kita berbuat kemaksiatan, tidak melalaikan kita dalam menjalankan kewajiban kita sebagai seorang muslim dalam beribadah kepada Allah dan bersikap dalam muamalah maka hukum bekerja di tempat tersebut diperbolehkan dan tidak terlarang.
Sebagaimana kaidah yang ada,”
الْأَصْلُ فِيْ الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَة إِلَّا أَن يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Dan di dalam hadist di sebutkan,“
روى الترمذي في سننه عَنْ سَلْمَانَ قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ السَّمْنِ وَالجُبْنِ وَالفِرَاءِ فَقَالَ: الحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
“Al-Tirmidzi meriwayatkan dalam kitab sunannya dari Salman, beliau berkata: Rasulallah shallallahu alaihi wasallam… beliau bersabda, “Halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan haram adalah apa yang diharamkan Allah diharamkan Allah dalam kitab-Nya. Dan apa yang Dia diamkan tentangnya adalah perkara yang dimaafkan (untuk kalian).” (HR. al-Timidzi)
Namun bila pada saat saat tertentu mereka memerintahkan untuk menjalankan kemaksiatan diantaranya dalam perkara bid`ah maka kita dilarang untuk mentaatinya.
Maka tolaklah perintah kemaksiatan tersebut dan jelaskan dengan baik mengenai sikap yang telah kita ambil. Tidak perlu untuk sembunyi dan terus mengelak dengan berbagai alasan,karena bisa jadi akan terus meminta bila ia tidak tahu alasan penolakan kita. Berterus teranglah dan jelaskanlah dengan dasar yang baik dan bijak.
Bila ternyata masih marah atau bahkan memecat kita misalnya, maka berbaik sangkalah kepada Allah, insyaallah Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik dari apa yang ada.
Dan juga hadist nabi Shallallahu alaihi wasallam,”
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.”
(HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Adapun tidak disebutnya nama sahabat tetap tidak mencacati hadits tersebut karena seluruh sahabat itu ‘udul yaitu baik)
Semoga Allah memberikan keberkahan dengan segala apa yang kita lakukan dan diberikan kemudahan kepada semua di dalam menjalankan segala urusan.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 13 Jumadil Akhir 1444H / 5 Januari 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini