Bolehkah Menikahi Wanita yang Lahir dari Zina atau di Luar Nikah?

Bolehkah Menikahi Wanita yang Lahir dari Zina atau di Luar Nikah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bolehkah menikahi wanita yang lahir dari zina atau di luar nikah?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.
Ustadz izin bertanya : Apa hukumnya menikahi anak perempuan yang dulunya anak tersebut hasil dari “di luar nikah”?
Jazakumullahu khairan.
(Disampaikan oleh Fulan, sahabat BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Dari pertanyaan penanya mempunyai dua kemungkinan maksud:
Ayah Biologis Menikahi Anak Hasil Zinanya
1. Hukum seorang lelaki yang menikahi anak perempuan hasil zina yang ia lakukan (dia adalah bapak biologis anak zina itu), jika maksudnya demikian, maka hukumnya sebagai berikut:
-Pertama, wajib bagi si fulan yang hendak menikahi anak perempuannya dari hasil zina untuk bertaubat kepada Allah atas perzinahan yang dia lakukan sebelumnya, dengan taubat yang sebenarnya, banyak beristighfar dan diiringi dengan amal solih.
-Kedua, adapun status hukum jika ia menikahi anak perempuan biologisnya dari hasil zina, dijelaskan dalam fatwa syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahullah berikut:
هذا النكاح باطل، ما دام عرف أنها ابنته من الزنا فالذي عليه جمهور أهل العلم أنه نكاح باطل؛ لأنها خلقت من مائه فلا يجوز له نكاحها، وإن كانت غير شرعية بنت غير شرعية، لكنها تدخل في عموم قوله جل وعلا: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُم [النساء:23] هي بنت غير شرعية خلقت من مائه فيكون نكاحها باطلاً ولا تنسب إليه، ولا تكون محرماً له، لكن نكاحها باطل عند أهل العلم
“Pernikahan model demikian adalah batil, selagi ia tahu bahwa anak tersebut adalah hasil perbuatan zinanya, maka pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa pernikahan tersebut batil, karena anak tersebut Allah ciptakan dari air mani bapak biologisnya tersebut, maka tidak boleh baginya untuk meminangnya, walaupun status anak itu bukan anak yang lahir secara syari, namun masalah ini tetap masuk pada keumuman firman Allah ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُم
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian dan anak-anak kalian”
(al-Nisa:23)
Memang dia adalah anak yang tidak lahir secara syari, namun ia tercipta atas sebab air mani milik lelaki tersebut, pernikahannya batil dan si anak perempuan juga tidak dinasabkan kepada si lelaki, juga bukan mahram baginya, tetapi walaupun demikian tetap pernikahan antara keduanya adalah batil menurut para ulama”.
Sumber: fatwa Syaikh Bin Baz tentang حكم من تزوج بابنته غير الشرعية بدون علم
Selain Ayah Biologis Menikahi Seorang Anak “Di Luar Nikah”
2. Adapun jika yang dimaksudkan adalah seorang lelaki menikah dengan perempuan, namun perempuan tersebut adalah anak dari hasil dari perzinahan, maka hukumnya adalah boleh untuk dinikahi, terkait dosa zina itu sangkut pautnya kepada pelakunya, yaitu ayah dan ibunya secara biologis, adapun anaknya tidak mempunyai kesalahan karena kelakuan kedua orang tuanya.
Hal yang diperbincangkan oleh para ulama adalah status nasab anak zina tersebut, dimana dari hal itu akan ditentukan siapa wali nikah dari si anak hasil zina, ulama menjelaskan perihal nasab dari anak zina:
قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في “فتاوى إسلامية” (3/370): ” وأما الولد الذي يحصل من الزنا ، يكون ولدا لأمه ، وليس ولدا لأبيه ؛ لعموم قول الرسول صلى الله عليه وسلم : (الولد للفراش وللعاهر الحجر) العاهر : الزاني ، يعني ليس له ولد . هذا معنى الحديث . ولو تزوجها بعد التوبة فإن الولد المخلوق من الماء الأول لا يكون ولدا له ، ولا يرث من هذا الذي حصل منه الزنا ولو ادعى أنه ابنه ، لأنه ليس ولدا شرعيا ” انتهى
“Berkata syaikh Utsaimin rohimahullah: adapun anak yang dilahirkan dari hasil zina, ia menjadi anak untuk ibunya, bukan anak bapaknya (secara syari), ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Seorang anak haknya pemilk ranjang (suami) dan untuk lelaki yang berzina/al’ahir mendapat batu (tidak mempunyai hak apa-apa)”.
Al’ahir maksudnya adalah lelaki yang berzina, tidak dinasabkan padanya anak, demikian makna hadistnya, jika seorang lelaki berzina kemudian menikahi pasangan zinanya setelah bertaubat, maka anak yang terbentuk dari air mani pertama ketika zina tidak terhitung sebagai anak bagi lelaki tersebut, dia juga tidak mewarisinya walaupun ia mendakwakan anak tersebut merupakan anaknya, karena anak ini ada bukan dengan cara syari”.
(Fatawa Islamiyah juz:3 hal: 370) Lihat: IslamQA بنت الزنا : من وليها في النكاح؟
Hasilnya adalah anak tersebut tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, karena ia lahir karena sebab tidak syari, jika demikian maka nanti ketika dinikahkan, yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim syari/penguasa, sebagaimana Nabi bersabda:
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.”
(HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).
Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas kantor urusan agama (KUA).
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 12 Muharram 1442 H/ 31 Agustus 2020 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini