Yang Dilarang Bertransaksi Setelah Adzan Shalat Jum’at
Yang Dilarang Bertransaksi Setelah Adzan Shalat Jum’at
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Yang Dilarang Bertransaksi Setelah Adzan Shalat Jum’at, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Siapa saja yang terlarang melakukan transaksi jual beli setelah adzan Jum’at?
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Orang yang diharamkan melakukan transaksi jual beli pada hari jum’at adalah orang-orang yang diwajibkan melaksanakan sholat jum’at, karena Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dantinggalkanlah jual beli”. (QS.Al Jumu’ah ayat 9)
Hikmah Allah Ta’ala memerintahkan untuk meninggalkan jual beli adalah agar bisa bersegera melaksanakan ibadah sholat jum’at dan mendengarkan khutbah, sehingga orang yang tidak wajib melaksanakan ibadah jum’at, juga tidak wajib meninggalkan jual beli.
Jadi, jual beli antara muslimah adalah sah dan boleh, tapi lebih baik tutup warungnya untuk menghindarkan diri dari musibah (kalau ada pria yang beli).
Pada dasarnya non muslim juga diperintahkan untuk menjalankan syariat Islam, termasuk lelakinya. sehingga muslimah lebih baik tidak beli dari penjual pria non muslim pada saat khatib naik mimbar.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله