Hutang Ke Bank Syariah Diperbolehkan, Jika?

Hutang Ke Bank Syariah Diperbolehkan, Jika?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hutang Ke Bank Syariah Diperbolehkan, Jika? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah Assalamualaikum ustadz, Semoga Ustadz dalam keadaan sehat dan semoga Allah memberikan kesehatan dan keberkahan untuk Ustadz dan keluarga Saya mau menanyakan, saya ingin memulai usaha, dan berencana meminjam uang untuk moda.
Bagaimana menurut syariat islam, apakah langkah yg saya ambil tepat? Kemudian adakah hutang bank yang tidak mengandung riba? Jazakallaahu khoiron Ustadz
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh
Aamiin, jazakumullah khairan atas doanya dan semoga Allah berikan kebahagiaan kepada kita semua.
Meminjam uang atau barang selama membutuhkannya dan bukan bagian dari gaya hidup sehingga bermudah diri untuk berhutang padahal ia mampu untuk tidak hutang maka hukumnya boleh dan tidak tercela.
Sebagaimana aturan berhutang yang telah Allah sebutkan tanpa mencelanya.
subhaanahu wa ta’ala berfirman:
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ }
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallaahu’anhaa, bahwasanya dia berkata:
( أَنَّ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم– اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ )
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari no. 2200)
Namun bila hutang telah menjadi tradisi, bermudah mudahan dalam berhutang atau bahkan sulit sekali ketika diminta membayarnya maka ini adalah kebiasaan tercela dan bisa jadi dari mereka yang diancam dengan sangsi yang keras dengan apa yang dilakukan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,”
Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallaahu ‘anhu dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
( أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ ؟)
“Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?”
Beliau pun menjawab:
( نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ)
“Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri, kecuali hutang. Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam baru memberitahuku hal tersebut” (HR Muslim no. 4880/1885)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ.)
“Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” (HR Al-Bukhaari no. 2387)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
( مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ )
“Memperlambat pembayaran hutang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR Al-Bukhaari no. 2288 dan Muslim no. 4002/1564)
Karenanya silahkan bila membutuhkan untuk berhutang baik untuk modal atau karena kebutuhan. Bila memungkinkan tidak berhutang, baik dengan berusaha dari skala kecil atau mencoba bekerjasama dengan pihak yang mempunyai modal, anda yang menjalankan usahanya dan sebagainya dari cara untuk meminimalkan/menghindari hutang maka tentunya itu lebih baik.
Di samping jangan sampai berhutang kepada pihak pihak yang menjalankan riba, walaupun berisiko tidak mempunyai usaaha sendiri namun menghindari perbuatan/usaha yang mempraktekkan riba tentunya lebih baik dan lebih mulia serta terjauh dari dosa besar yang diharamkan.
Apakah ada bank yang tidak menjalankan riba dari hutang piutang yang dilakukan? Dalam prakteknya sangat susah sekali dalam masalah ini, walaupun telah berlabelkan syari`ah. Cermati kembali sistem transaksi yang dilakukan, pelajari kembali dari setiap transaksi syariah yang dijalani, tanyakan kembali dengan para ulama yang yang lebih memahami detail transaksi perbankan yang dijalani.
Bila mendapatkannya sesuai dengan hukum syariah maka hukumnya boleh, namun bila ragu maka mencari hutangan dari pihak lain atau individu lain yang memahami agama dan keadaan kita maka itu lebih aman dan baik.
Semoga Allah memudahkan urusan kita semua, menjauhkan dari perbuatan dosa dan memberikan keberkahan dengan segala apa yang kita punya.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Kamis, 29 Ramadhan 1444H / 20 April 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik