Wanita Safar Jakarta-Bandung Wajib Bersama Mahrom?

Wanita Safar Jakarta-Bandung Wajib Bersama Mahrom?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Wanita Safar Jakarta-Bandung Wajib Bersama Mahrom? selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz, bagaimana kaidah safar bagi muslimah berkaitan dengan larangan safar tanpa mahram untuk kasus berikut ini: 1. Safar antar kota yang jaraknya tidak jauh, misal Jakarta ke Bandung yg jaraknya sekitar 120 Km, menggunakan kereta api atau mode transportasi lain yg aman dan nyaman. 2. Safar antar kota jarak jauh, misal Jakarta ke Surabaya dengan pesawat terbang yg aman dan nyaman.
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Bismillah,
Islam telah mengatur segala urusan kehidupan manusia, baik secara rinci ataupun umum, dengan selalu meyakini bahwa setiap perintah islam di dalamnya ada kebaikan yang terkadang manusia tidak menyadarinya, dan juga di balik larangan harus di yakini bahwa di baliknya ada sisi negatif yang seringkali manusia tidak mempedulikannya.
Sehingga diharapkan seorang muslim mencoba menundukkan diri dan akalnya untuk selalu tunduk dengan segala syariat Allah dan rasulNya.
Tugas kita adalah tunduk dan mentaati seoptimal mungkin setiap rambu yang telah Allah gariskan kepada kita, karena cinta dan ingin mendapatkan segala ridhaNya walau terkadang ada sedikit rasa ingin menolaknya.
Terkait dengan masalah safar dan mahram, sebagaimana yang telah di sabdakan Rasulullah shallahu alaihi wasallam dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”
Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.”
Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Hadits shahih. HR. Bukhari no. 1862)
Apakah hukum safar di hitung dengan jumlah jarak yang ditempuh dari rumahnya atau tidak?
Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, sebagian berpendapat bahwa safar ditentukan dengan melihat jarak antara 85 KM atau 3 Mil atau dengan melihat waktu tempuh, sehari semalam atau 3 hari tiga malam atau sebagian mengatakan dengan melihat urf (kebiasaan) manusia dalam menyikapinya.
Mana yang dianggap safar atau tidak?
Pendapat yang paling kuat—wallahu a’lam—adalah pendapat Ibnu Qudamah rahimahullah dan yang lainnya, bahwa batasan safar kembali kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat). Sebagaimana perkataan beliau, “Tidak ada dasar yang jelas untuk menentukan batasan jarak safar. Sebab, menetapkan batasan jarak safar membutuhkan nas (dalil) yang datang dari Allah atau Rasul-Nya.”
Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, al-Allamah Ibnul Qayim. Demikian pula dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahumullah. (Lihat al-Mughni, 2/542—543; al-Majmu’, 4/150; Majmu’ al-Fatawa, 24/21; asy-Syarhul Mumti’; 4/497, al-Jam’u baina ash-Shalataini fis Safar; hlm. 122).
Sehingga bila dicontohkan, ada orang melihat bahwa seseorang yang bekerja antara bogor dan jakarta yang menempuh dengan kereta api lebih dari 85 Km, namun dianggap biasa, bukan suatu safar, karena tidak membutuhkan bekal yang cukup atau bekal pakaian, sebagaimana bila seseorang pergi ke suatu kota tertentu, maka ia tidak diperkanankan untuk mengqashar shalatnya atau tidak memerlukan mahram dalam perjalannya.
Contoh lain, bila seseorang dari Jakarta ke Surabaya dengan pesawat, walau jarah tempuh hampir sama dengan kereta api dari Bogor ke Jakarta, namun karena dianggap perjalan itu sebagai safar karena membutuhkan bekal yang cukup maka ia dianggap safar yang boleh mengqashar shalat dan membutuhkan mahram.
Berharap Allah menjadikan kita semua bagian dari hamba-hamba yang di dicintaiNya. Wallahu a`lam.
Silahkan membaca link berikut untuk memperjelas terkait hukum mahram dalam safar:
- https://bimbinganislam.com/istri-safar-tanpa-suami-namun-sudah-diijinkan/
- https://bimbinganislam.com/safar-wanita-tanpa-mahram-mutlak-haram/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 2 Ramadhan 1444H / 24 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di